Thursday, March 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Kementerian Komdigi Luncurkan Pedoman Pemenuhan Kewajiban Platform Digital

“Untuk itulah saya kira mengapa kemudian Perpres No. 32 tahun 2024 ini ingin memberikan semacam framework bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan bahwa pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Menurutnya, Perpres tersebut juga memberikan mandat kepada komite untuk memastikan platform digital bisa memenuhi kewajibannya seperti diatur dalam pasal 5 Perpres tersebut.
“Karena tugas tersebutlah kemudian komite juga diberikan fungsi. Yang pertama adalah fungsi pengawasan, kemudian ada fungsi fasilitasi dan berikutnya adalah fungsi rekomendasi,” ungkap dia.
“Pedoman ini adalah turunan dari Perpres yang sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar pasal 5 Perpres tersebut bisa terlaksana dengan baik yang pada akhirnya akan tercipta jurnalisme yang berkualitas dan industri media yang sustain, yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Adapun Pasal 5 tersebut berisi tentang bagaimana mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers; (*/Jawapos)
Baca Juga :  Hari Ayah Nasional, Peran Kunci Ayah dalam Membentuk Generasi Unggul Bangsa
“Untuk itulah saya kira mengapa kemudian Perpres No. 32 tahun 2024 ini ingin memberikan semacam framework bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyatakan bahwa pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Menurutnya, Perpres tersebut juga memberikan mandat kepada komite untuk memastikan platform digital bisa memenuhi kewajibannya seperti diatur dalam pasal 5 Perpres tersebut.
“Karena tugas tersebutlah kemudian komite juga diberikan fungsi. Yang pertama adalah fungsi pengawasan, kemudian ada fungsi fasilitasi dan berikutnya adalah fungsi rekomendasi,” ungkap dia.
“Pedoman ini adalah turunan dari Perpres yang sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar pasal 5 Perpres tersebut bisa terlaksana dengan baik yang pada akhirnya akan tercipta jurnalisme yang berkualitas dan industri media yang sustain, yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Adapun Pasal 5 tersebut berisi tentang bagaimana mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers; (*/Jawapos)
Baca Juga :  Pertama Kalinya Dewan Pers Gelar UKW di Papua Selatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya