Pernyataan Kapolri itu muncul setelah Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Jumat (5/6).
Pigai menegaskan posisi yang dimaksud bukan jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, maupun tugas operasional lainnya. Jabatan tersebut berada pada bidang pendukung manajemen dan tata kelola organisasi.
Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi profesional sipil antara lain administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi. Menurut Pigai, keterlibatan kalangan sipil dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Usulan tersebut juga tidak muncul tanpa konteks. Sebelumnya, Pigai beberapa kali menyoroti fenomena banyaknya anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Pada Mei lalu, Pigai bahkan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil. Menurut dia, justru banyak pejabat sipil yang mengundang aparat untuk menempati posisi strategis di institusinya.
Pernyataan Kapolri itu muncul setelah Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Jumat (5/6).
Pigai menegaskan posisi yang dimaksud bukan jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, maupun tugas operasional lainnya. Jabatan tersebut berada pada bidang pendukung manajemen dan tata kelola organisasi.
Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi profesional sipil antara lain administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi. Menurut Pigai, keterlibatan kalangan sipil dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Usulan tersebut juga tidak muncul tanpa konteks. Sebelumnya, Pigai beberapa kali menyoroti fenomena banyaknya anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Pada Mei lalu, Pigai bahkan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil. Menurut dia, justru banyak pejabat sipil yang mengundang aparat untuk menempati posisi strategis di institusinya.