Wapres Gibran Minta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jujur dan Terbuka

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan. ”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ucap Aulia, Selasa (7/4).

Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Risiko Tidur Seharian Saat Puasa, Memicu Depresi dan Rentan Serangan Jantung

Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Sementara Kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit TNI, belum juga pulih sepenuhnya. Meski kondisi fisiknya stabil, tim medis RSCM terpaksa mengambil tindakan medis serius pada bagian penglihatan korban.

Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara mengungkapkan, proses pemulihan luka bakar Andrie berjalan secara bertahap melalui tindakan tandur atau cangkok kulit.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan. ”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ucap Aulia, Selasa (7/4).

Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dipergoki Curi Motor, Pasangan Kekasih Terpisah 

Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Sementara Kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit TNI, belum juga pulih sepenuhnya. Meski kondisi fisiknya stabil, tim medis RSCM terpaksa mengambil tindakan medis serius pada bagian penglihatan korban.

Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara mengungkapkan, proses pemulihan luka bakar Andrie berjalan secara bertahap melalui tindakan tandur atau cangkok kulit.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya