”Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah dia pimpin, dan etika kehakiman,” kata Usman lagi.
Usman mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru. Yakni permohonan Nomor 141 Tahun 2023.
Persidangan itu harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. ”Persidangan atas peninjauan Putusan 90 harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024,” papar Usman.
Selanjutnya, Usman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi Indonesia. Lembaga ini harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi.
”Tak ada tempat bagi orang-orang tercela. Mahkamah harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan, saling memengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah memilih ketua Mahkamah dengan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral yang tinggi,” terang Usman.
Penandatanganan Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin (16/10). Maklumat itu juga ditandatangani 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan. Ada pula tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, tokoh gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan, produser, seniman, pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa, serta film. (*)
Sumber: Jawapos