Kesaksian Pilu Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati

“Kalau mau speak up semua ya ada (50 orang),” tegasnya. Banyak korban memilih bungkam karena posisi Ashari sebagai pendiri yayasan sekaligus sosok yang sangat disegani. Selain doktrin, kehidupan di lingkungan pesantren tersebut dikenal sangat keras. Siapa pun yang membangkang akan dipukul langsung oleh pelaku. Setelah sempat mangkir dari panggilan dan bersembunyi, Ashari akhirnya diringkus Polresta Pati di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pelaku bertindak tidak kooperatif sehingga dilakukan jemput paksa.

Kini, sang “kiai” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*/JawaPos.com )

Baca Juga :  Januari-April, 370 Kasus Kriminal Ditangani Polres Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Kalau mau speak up semua ya ada (50 orang),” tegasnya. Banyak korban memilih bungkam karena posisi Ashari sebagai pendiri yayasan sekaligus sosok yang sangat disegani. Selain doktrin, kehidupan di lingkungan pesantren tersebut dikenal sangat keras. Siapa pun yang membangkang akan dipukul langsung oleh pelaku. Setelah sempat mangkir dari panggilan dan bersembunyi, Ashari akhirnya diringkus Polresta Pati di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pelaku bertindak tidak kooperatif sehingga dilakukan jemput paksa.

Kini, sang “kiai” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*/JawaPos.com )

Baca Juga :  PGRI Ikut Mengawal Proses Hukum Pembunuhan Guru Amril

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya