JAKARTA-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut dia, penyelesaian tersebut penting untuk memperkuat program satu data.
Hal ini disampaikan Ribka usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3).
Ribka menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada Rabu (5/3) lalu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, serta berbagai aspek teknis lainnya.
“Jadi tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk melakukan percepatan-percepatan terkait dengan penyiapan RTRW. Sebagaimana tadi ada beberapa provinsi yang baru menyelesaikan, yang lainnya sebagian besar belum menyelesaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz. (far/bas)