Wakil Mentri Dalam Negeri Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MSi menyatakan sesuai dengan amanat undang -undang nomor 14.15.16 dan 21 tentang pembentukan DOB yang dimekarkan dari Provinsi Papua induk dimana ada Provinsi Papua Pegun
Ribka menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan Pemda. Baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Pol
Ribka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agar percepatan pembangunan di tanah Papua bisa berjalan optimal dan tepat sasaran. Dalam refleksi tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menjalankan sejumlah kebijakan yang merupakan amanat dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.