Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Saksi Sebut Temukan Amunisi di Mobil yang Dipakai Pelaku

Kasus Mutilasi Mimika

TIMIKA – Sidang kasus mutilasi empat orang warga Nduga di Timika dengan terdakwa Roy Marthen Howay kembali dilanjutkan Selasa (7/2) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul F Zaenal dan Riyan Ardi Pratama selaku hakim anggota tersebut dikawal puluhan Personel gabungan TNI dan Polri.

Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT, ketika saksi atas nama Anshar memasuki ruang sidang. Anshar adalah sopir mobil rental yang menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor Polisi PA 1869 ML yang kebetulan turut dipakai oleh para pelaku saat kejadian pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

Anshar mengungkapkan, mobil Avanza putih disewa oleh Ahmad yang juga bekerja sebagai sopir taksi rental, mulai 21 Agustus 2022 untuk dipakai selama tiga hari. Mobil tersebut menurut saksi adalah milik salah seorang anggota Brigif 20/IJK.

Setelah dipakai selama tiga hari, Anshar ditelepon oleh Ahmad untuk mengambil mobil sementara pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Saat diambil ia menyatakan mobil dalam keadaan bersih dan tidak ditemukan keanehan maupun hal-hal yang mencurigakan.

Namun saat membersihkan mobil, Anshar menemukan sebuah amunisi yang berada di bawah kursi tengah mobil. Amunisi tersebut kemudian diantar oleh saksi ke rumah Jack di SP 2, yang juga merupakan pelaku. Kebetulan saksi mengenal Jack.

Baca Juga :  KPK Telusuri Penggunaan Aang Suap Diterima Ricky Ham Pagawak

Sementara dengan pelaku Roy, Anshar mengaku tidak kenal. Namun pernah melihat Roy di SP 1 ketika dihubungi oleh Jack untuk memperbaiki hand phone.

Anshar mengatakan saat dikembalikan mobil juga dalam keadaan bersih dan ia tidak melihat ada bercak darah. Ia baru mengetahui ada bercak darah ketika mobil diamankan oleh Polisi sebagai barang bukti.(ryu/wen)

Kasus Mutilasi Mimika

TIMIKA – Sidang kasus mutilasi empat orang warga Nduga di Timika dengan terdakwa Roy Marthen Howay kembali dilanjutkan Selasa (7/2) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul F Zaenal dan Riyan Ardi Pratama selaku hakim anggota tersebut dikawal puluhan Personel gabungan TNI dan Polri.

Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT, ketika saksi atas nama Anshar memasuki ruang sidang. Anshar adalah sopir mobil rental yang menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor Polisi PA 1869 ML yang kebetulan turut dipakai oleh para pelaku saat kejadian pembunuhan dan mutilasi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Resmikan RS Tipe D Waa Banti Tembagapura

Anshar mengungkapkan, mobil Avanza putih disewa oleh Ahmad yang juga bekerja sebagai sopir taksi rental, mulai 21 Agustus 2022 untuk dipakai selama tiga hari. Mobil tersebut menurut saksi adalah milik salah seorang anggota Brigif 20/IJK.

Setelah dipakai selama tiga hari, Anshar ditelepon oleh Ahmad untuk mengambil mobil sementara pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Saat diambil ia menyatakan mobil dalam keadaan bersih dan tidak ditemukan keanehan maupun hal-hal yang mencurigakan.

Namun saat membersihkan mobil, Anshar menemukan sebuah amunisi yang berada di bawah kursi tengah mobil. Amunisi tersebut kemudian diantar oleh saksi ke rumah Jack di SP 2, yang juga merupakan pelaku. Kebetulan saksi mengenal Jack.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Pilih Dua dari Empat Capim KPK untuk Gantikan Firli Bahuri

Sementara dengan pelaku Roy, Anshar mengaku tidak kenal. Namun pernah melihat Roy di SP 1 ketika dihubungi oleh Jack untuk memperbaiki hand phone.

Anshar mengatakan saat dikembalikan mobil juga dalam keadaan bersih dan ia tidak melihat ada bercak darah. Ia baru mengetahui ada bercak darah ketika mobil diamankan oleh Polisi sebagai barang bukti.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya