JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Seperti yang sudah diketahui, Sahbirin Noor dikabarkan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Ia mengaku, penyidik KPK tengah berupaya mencari Sahbirin Noor. Namun, memang sampai saat ini belum membuahkan hasil.
“Sudah proses mencari, kita sedang mencari. Tim juga sedang mencari di sana (Kalimantan Selatan),” ucap Asep.
Ia meyakini, Sahbirin Noor sampai saat ini masih berada di Indonesia. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tidak ditemukan perlintasan orang terkait Sahbirin Noor.
“Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan,” tegas Asep.
Meski demikian, Asep mengaku pihaknya akan membatasi untuk kemudian menerbitkan status DPO terhadap Sahbirin Noor.
“Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut,” ujar Asep.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
“Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” urai Budi.
Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” tutur Budi.