Wednesday, February 5, 2025
25.7 C
Jayapura

Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

 JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Prabowo memilih opsi agar pelantikan digelar pada Kamis, 20 Februari 2024.

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 hari Kamis,” kata Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). Pelantikan itu diperuntukan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terkait tempat pelantikan masih akan dalam pembahasan.

“Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito. Tito juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.

Baca Juga :  Kesbangpol  Antisipasi Kecurangan Pilkada Kota Jayapura

“Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito.

 JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Prabowo memilih opsi agar pelantikan digelar pada Kamis, 20 Februari 2024.

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 hari Kamis,” kata Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). Pelantikan itu diperuntukan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terkait tempat pelantikan masih akan dalam pembahasan.

“Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito. Tito juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.

Baca Juga :  Antrean Haji 30-40 Tahun, Malah Targetkan Ada 422 Ribu Pendaftar Tahun Depan

“Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/