JAYAPURA-Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap daerah-daerah potensial yang berkembang. Karena pembangunan Kota Jayapura ke depan dia berkembang ke arah timur di wilayah Koya atau Distrik Muara Tami. Daerah yang dulunya jadi pusat atau lahan pertanian dan perikanan kin sudah banyak beralih ke pemukiman.
“Jadi di wilayah Koya Barat, Koya Timur, Koya Koso, masyarakat di sana harus banyak diberikan sosialisasi,” kata Dr.James Modouw, dosen perencanaan wilayah dan kota, Universitas Cenderwasih, Senin (3/2).
Sosialisasi itu harus dilakukan, terutama di tingkat distrik dan kampung. Supaya orang bisa mengerti ruang-ruang mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh. Sosialisasi itu juga menjadi tugas wajib dari pemerintah.
Itu sebabnya masyarakat sendiri tidak tahu mengenai status lahan yang mereka miliki. Karena mereka membeli tanah langsung dari pemilik tanah. Nah apabila tidak disosialisasiakan, masyarakat juga tidak akan tahu, mana saja wilayah yang bisa dibangun mana saja yang tidak.
“Karena di setiap lahan yang ada itukan ada kawasan hutan lindung, hutan manggrove dan sebagainya. Sehingga itu harus disosialisasikan, karena ada kawasan tertentu yang tidak boleh dibangun karena punya dampak serius terhadap lingkungan kedepanya,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua itu.
Jika tidak disosialisasikan, kedepan, misalkan pemerintah menemukan adanya bangunan bangunan dikawasan terlarang atau yang tidak sesuai dengan tata ruang, sudah pasti akan ditertibkan. Pertanyaannya apakah pemerintah pernah melakukan sosialisasi.