“Frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas dalam batang tubuh pasal, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khusunya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”,” tegasnya.
Menurutnya, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai “penghinaan”.
“Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon, tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana,” cetusnya.
Sedangkan, berlakunya Pasal 241 KUHP dinilai memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar diketahui umum.
“Norma ini secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik,” bebernya.
Lebih lanjut, para pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan ekspresi pihak lain. Aktivitas akademik dan sosial yang lazim, seperti membagikan artikel, mengunggah ulang pendapat kritis, atau mengomentari kebijakan pemerintah, di mana berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana apabila dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif.
“Dengan demikian, menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos