Thursday, December 4, 2025
24.9 C
Jayapura

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembakalan Liar

”Proses pelimpahan akan kami percepat. Mengingat sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” tuturnya. Selama proses bergulir, ribuan kayu ilegal akan disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sembari menunggu vonis putusan inkracht. ”Yang pasti akan menjadi aset milik negara. Nanti akan ada proses lelang setelah mendapat putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari operasi penindakan oleh Tim Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.

Baca Juga :  Tergiur Keuntungan, Seorang Pemuda Nekat Jadi Penadah Curanmor

Setelah itu, tim Gakkum Kehutanan di Gresik mengamankan satu unit kapal tugboat dan kapal tongkang yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pelabuhan Gresik. (yog/ris)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

”Proses pelimpahan akan kami percepat. Mengingat sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” tuturnya. Selama proses bergulir, ribuan kayu ilegal akan disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sembari menunggu vonis putusan inkracht. ”Yang pasti akan menjadi aset milik negara. Nanti akan ada proses lelang setelah mendapat putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari operasi penindakan oleh Tim Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.

Baca Juga :  Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX Rp 8 Triliun

Setelah itu, tim Gakkum Kehutanan di Gresik mengamankan satu unit kapal tugboat dan kapal tongkang yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pelabuhan Gresik. (yog/ris)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya