Wednesday, January 8, 2025
25.7 C
Jayapura

Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Lebih lanjut, Riqfi menekankan hadirnya ketentuan baru tersebut, bisa diartikan pencalonan presiden dan wakil presiden lebih terbuka terhadap semua partai politik. “Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Hasil Seleksi Calon PPD Diumumkan Hari ini

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Suhartoyo. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lebih lanjut, Riqfi menekankan hadirnya ketentuan baru tersebut, bisa diartikan pencalonan presiden dan wakil presiden lebih terbuka terhadap semua partai politik. “Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Anies Temui Paloh, Ganjar Ucapkan Selamat

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Suhartoyo. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya