Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor tanda terima 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diterima dengan nomor 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diterima dengan nomor 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diterima dengan nomor 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diterima dengan nomor 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.
Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024. Permohonan itu diterima dengan nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. (antara)