Terkait Mutasi Jabatan Eselon II
SENTANI-Rotasi atau mutasi jabatan terhadap 6 jabatan Eselon II di Pemkab Jayapura yang dilakukan Bupati Mathius Awoitauw di penghujung masa kepemimpinannya menjadi polemik di masyarakat.
Ini menyusul adanya pernyataan dari salah satu tokoh muda Kabupaten Jayapura yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw beberapa waktu sebelumnya.
Dimana dia menyebutkan rotasi terhadap 6 pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura itu dinilai cacat hukum.
Menyikapi hal ini, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, dirinya bisa saja meninjau kembali SK pelantikan terhadap 6 pejabat tersebut.
“Yang jelas manajemen ASN itu ada aturannya. Rekrutmen, penempatan, mutasi dan promosi itu semua ada aturannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan main, memang harus di tinjau kembali. Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi, ya harus di tinjau kembali,” ujarnya usai pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Jumat (30/12).
Sementara itu, Sekda Hana Hikoyabi menjelaskan, terkait mekanisme pelantikan terhadap enam pejabat eselon II itu dipastikan sudah sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku. Salah satu prosedur atau tahapan yang sudah dilalukan pihaknya misalnya telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan sebelum dilakukan roling jabatan , pihaknya juga sudah dmelakukan fit and proper test terhadap sejumlah pejabat itu.
“Sudah sah, tidak ada yang salah. Kalau anda mau, datang saja telusuri semua pelantikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan protes kalau tidak tahu,”tegasnya.(roy/ary)