Tuesday, December 2, 2025
29.8 C
Jayapura

Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga. Ancaman pembekuan kembali muncul setelah Presiden Prabowo disebut tidak puas terhadap persepsi publik yang semakin negatif.

Informasi itu disampaikan Purbaya usia RDP dengan Komisi XI 27 November 2025. Ia menyebut dalam rapat internal bersama jajaran Bea Cukai bahwa nilai kepercayaan publik dan pimpinan negara berada pada titik kritis. Dengan demikian pembenahan dianggap mendesak. Pemerintah memberi ruang satu tahun sebagai periode evaluasi sebelum mengambil langkah lebih ekstrem.

Jika dalam periode tersebut perubahan tidak signifikan, pemerintah membuka opsi untuk mengalihkan fungsi pengawasan kepabeanan kepada pihak ketiga, seperti era Orde Baru. Skema ini pernah diterapkan ketika layanan ekspor-impor dikendalikan oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss.Model serupa sebelumnya diberlakukan pada 1980-an ketika pemintah menilai praktik korupsi di Bea Cukai telah mengakar. Berdasarkan catatan sejarah, pelanggaran kala itu melibatkan pegawai, jaringan penyelundupan, dan budaya kerja yang permisif.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

Setelah lembaga dibekukan dan digantikan layanan SGS, proses administrasi menjadi lebih efisien dan penerimaan negara meningkat. Bea Cukai kemudian diaktifkan kembali pada awal 2000-an ketika pemerintah menilai struktur pengawasan dan regulasi sudah lebih siap. Purbaya menegaskan bahwa langkah pembekuan bukan pilihan ideal. Ia mengisyaratkan keinginan mempertahankan DJBC sebagai lembaga negara, namun dengan syarat adanya perubahan sistemik, termasuk reformasi teknologi, prosedur layanan, dan integritas internal.

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga. Ancaman pembekuan kembali muncul setelah Presiden Prabowo disebut tidak puas terhadap persepsi publik yang semakin negatif.

Informasi itu disampaikan Purbaya usia RDP dengan Komisi XI 27 November 2025. Ia menyebut dalam rapat internal bersama jajaran Bea Cukai bahwa nilai kepercayaan publik dan pimpinan negara berada pada titik kritis. Dengan demikian pembenahan dianggap mendesak. Pemerintah memberi ruang satu tahun sebagai periode evaluasi sebelum mengambil langkah lebih ekstrem.

Jika dalam periode tersebut perubahan tidak signifikan, pemerintah membuka opsi untuk mengalihkan fungsi pengawasan kepabeanan kepada pihak ketiga, seperti era Orde Baru. Skema ini pernah diterapkan ketika layanan ekspor-impor dikendalikan oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss.Model serupa sebelumnya diberlakukan pada 1980-an ketika pemintah menilai praktik korupsi di Bea Cukai telah mengakar. Berdasarkan catatan sejarah, pelanggaran kala itu melibatkan pegawai, jaringan penyelundupan, dan budaya kerja yang permisif.

Baca Juga :  Kebijakan Menkeu Baru Perkuat Pertumbuhan Investor Daerah

Setelah lembaga dibekukan dan digantikan layanan SGS, proses administrasi menjadi lebih efisien dan penerimaan negara meningkat. Bea Cukai kemudian diaktifkan kembali pada awal 2000-an ketika pemerintah menilai struktur pengawasan dan regulasi sudah lebih siap. Purbaya menegaskan bahwa langkah pembekuan bukan pilihan ideal. Ia mengisyaratkan keinginan mempertahankan DJBC sebagai lembaga negara, namun dengan syarat adanya perubahan sistemik, termasuk reformasi teknologi, prosedur layanan, dan integritas internal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya