Monday, March 2, 2026
26.4 C
Jayapura

Polri Tetapkan Kurir Sindikat Erwin jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda,” ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Resmi jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Kembalikan Kepercayaan Publik

Setelah itu, kata dia, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.

“Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, tim gabungan bersama satgas tersebut melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru. “Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, diketahui yang bersangkutan pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.

Baca Juga :  Razia Aparat Gabungan Tak Sampai Masuk Ke Rumah Warga

JAKARTA – Polri menetapkan kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda,” ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Disinyalir Narkoba Masih Dikendalikan Dari Lapas

Setelah itu, kata dia, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.

“Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, tim gabungan bersama satgas tersebut melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru. “Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, diketahui yang bersangkutan pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.

Baca Juga :  Kolaborasi dan Dukungan Internasional Berperan Penting

Berita Terbaru

Artikel Lainnya