Tuesday, October 1, 2024
29.7 C
Jayapura

Parpol yang Pecat Caleg Terpilih Dinilai Langkahi Kedaulatan Rakyat

Sebab, pihaknya dituntut memproses administrasi dengan cepat. “Karena kita kan memang mengejar surat pengajuan ke Istana, ke setneg. Itu juga sebelum tanggal 1 ini agar bisa segera selesai kan,” imbuhnya.

Meski diproses KPU, perlawanan dilakukan sejumlah calon yang sedang bersengketa. Di PKB, misalnya, ada tiga caleg yang memenangkan gugatan di Bawaslu. Yakni, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Mereka dipulihkan haknya untuk dilantik sampai dengan adanya putusan inkrah perihal pemberhentiannya di partai.

Ada juga caleg PDIP Tia Rahmania yang sudah diganti, namun tetap nekat hadir dalam orientasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR yang digelar Lemhannas. Untuk putusan Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti dengan mengembalikan haknya.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi, WHOOSH Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara

Untuk kasus Tia, Afif menekankan, pihaknya hanya mengakui nama yang sesuai SK (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024. Yakni atas nama Bonnie Triyana yang telah menggantikan Tia. (far/idr/c17/oni)

Sebab, pihaknya dituntut memproses administrasi dengan cepat. “Karena kita kan memang mengejar surat pengajuan ke Istana, ke setneg. Itu juga sebelum tanggal 1 ini agar bisa segera selesai kan,” imbuhnya.

Meski diproses KPU, perlawanan dilakukan sejumlah calon yang sedang bersengketa. Di PKB, misalnya, ada tiga caleg yang memenangkan gugatan di Bawaslu. Yakni, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Mereka dipulihkan haknya untuk dilantik sampai dengan adanya putusan inkrah perihal pemberhentiannya di partai.

Ada juga caleg PDIP Tia Rahmania yang sudah diganti, namun tetap nekat hadir dalam orientasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR yang digelar Lemhannas. Untuk putusan Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti dengan mengembalikan haknya.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain

Untuk kasus Tia, Afif menekankan, pihaknya hanya mengakui nama yang sesuai SK (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024. Yakni atas nama Bonnie Triyana yang telah menggantikan Tia. (far/idr/c17/oni)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya