Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Tunjuk Menkumham dan MenPPPA Lakukan Koordinasi dengan DPR

JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi mendorong agar ada percepatan pengesahan.

RUU TPKS memang bergerak lambat. Sejak dibentuk pada 2016, masih juga menjadi perdebatan dan tidak kunjung disahkan. “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan,” katanya kemarin. Hal ini yang membuat Jokowi mendesak agar RUU TPKS segera disahkan.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” tutur Jokowi. Untuk itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.  Jokowi ingin langkah cepat dalam pengesahan RUU tersebut.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Jokowi ingin pembahasan langsung masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. “Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tegasnya.

Baca Juga :  Cermin Kerukunan dan Kebersamaan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak TPKS Willy Aditya sangat menyambut baik pernyataan dari Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual. Dirinya mengapresiasi apa yang ditegaskan oleh presiden bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Tidak hanya itu, presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.

Menurut dia, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di rapat paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika itu sudah sah, maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. “Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” kata Willy kemarin.

Legislator Dapil Jatim XI itu menjelaskan, langkah percepatan dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal itu mengingat dorongan dari presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga :  Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk

Terlebih saat ini berada di situasi “darurat kekerasan seksual”. Pemerintah tentunya menyadari hal itu. Jadi, apa yang telah dinyatakan  Preisden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. “Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.

Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh presiden lewat siaran persnya merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu itu untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Willy berharap, statemen Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. “Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air,” tandasnya. (lum/lyn/JPG)

Tunjuk Menkumham dan MenPPPA Lakukan Koordinasi dengan DPR

JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi mendorong agar ada percepatan pengesahan.

RUU TPKS memang bergerak lambat. Sejak dibentuk pada 2016, masih juga menjadi perdebatan dan tidak kunjung disahkan. “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan,” katanya kemarin. Hal ini yang membuat Jokowi mendesak agar RUU TPKS segera disahkan.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” tutur Jokowi. Untuk itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.  Jokowi ingin langkah cepat dalam pengesahan RUU tersebut.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Jokowi ingin pembahasan langsung masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. “Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Jeneponto Diserang, Seorang Anggota Tertembak

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak TPKS Willy Aditya sangat menyambut baik pernyataan dari Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual. Dirinya mengapresiasi apa yang ditegaskan oleh presiden bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Tidak hanya itu, presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.

Menurut dia, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di rapat paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika itu sudah sah, maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. “Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” kata Willy kemarin.

Legislator Dapil Jatim XI itu menjelaskan, langkah percepatan dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal itu mengingat dorongan dari presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga :  Cermin Kerukunan dan Kebersamaan

Terlebih saat ini berada di situasi “darurat kekerasan seksual”. Pemerintah tentunya menyadari hal itu. Jadi, apa yang telah dinyatakan  Preisden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. “Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.

Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh presiden lewat siaran persnya merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu itu untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Willy berharap, statemen Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. “Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air,” tandasnya. (lum/lyn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya