JAYAPURA–Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital di Kantor DPR Papua, Senin (29/12). Peluncuran ini dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pimpinan dan anggota DPR Papua, Ketua DPR Kota Jayapura, serta jajaran Pemerintah Kota Jayapura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi sampah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap bulan.
“Target PAD dari retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp2 miliar. Namun saat ini capaian baru sekitar 43 persen. Dengan sistem digitalisasi ini, kami berharap target tersebut dapat tercapai setiap tahunnya,” ujar Jece Mano.
Jece menjelaskan, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso saat ini mencapai sekitar 190 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari rumah tangga, perkantoran, pertokoan, ritel hingga pusat perbelanjaan.
Dalam sistem baru ini, pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank BNI, baik secara manual maupun melalui layanan perbankan digital. Setiap rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp50.000 per bulan.
Mekanisme awal pembayaran dilakukan dengan mendatangi Kantor DLHK Kota Jayapura dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Data kemudian diverifikasi oleh petugas, selanjutnya wajib retribusi akan diberikan nomor Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan atau secara langsung menggunakan nomor VA tersebut.
“Ini masih tahap awal. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penyempurnaan agar sistem ini semakin mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
JAYAPURA–Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital di Kantor DPR Papua, Senin (29/12). Peluncuran ini dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pimpinan dan anggota DPR Papua, Ketua DPR Kota Jayapura, serta jajaran Pemerintah Kota Jayapura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi sampah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap bulan.
“Target PAD dari retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp2 miliar. Namun saat ini capaian baru sekitar 43 persen. Dengan sistem digitalisasi ini, kami berharap target tersebut dapat tercapai setiap tahunnya,” ujar Jece Mano.
Jece menjelaskan, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso saat ini mencapai sekitar 190 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari rumah tangga, perkantoran, pertokoan, ritel hingga pusat perbelanjaan.
Dalam sistem baru ini, pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank BNI, baik secara manual maupun melalui layanan perbankan digital. Setiap rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp50.000 per bulan.
Mekanisme awal pembayaran dilakukan dengan mendatangi Kantor DLHK Kota Jayapura dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Data kemudian diverifikasi oleh petugas, selanjutnya wajib retribusi akan diberikan nomor Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan atau secara langsung menggunakan nomor VA tersebut.
“Ini masih tahap awal. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penyempurnaan agar sistem ini semakin mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.