Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintas di Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedang padat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram.
Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Blade.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, baik melalui jalur laut maupun darat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintas di Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedang padat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku dengan berat kurang lebih 300 gram.
Pelaku diketahui berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Blade.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, baik melalui jalur laut maupun darat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun di sisi lain, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos