Saturday, November 1, 2025
26.3 C
Jayapura

Dua Pelaku Curat di Holtekamp Serahkan Diri ke Polisi

Lebih lanjut, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku PG juga memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM. “Atas dorongan pihak keluarga, OM menemani PG datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela,” bebernya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami.

“Proses hukum tetap berjalan. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Zakaruddin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan di area publik dan memastikan keamanan dengan kunci ganda, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Baca Juga :  Kerukunan Kawanua Papua Nyatakan Tetap Solid

“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah aksi pencurian. Kami juga mengapresiasi langkah kedua pelaku yang menyerahkan diri, meski perbuatannya tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lebih lanjut, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku PG juga memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM. “Atas dorongan pihak keluarga, OM menemani PG datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela,” bebernya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami.

“Proses hukum tetap berjalan. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Zakaruddin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan di area publik dan memastikan keamanan dengan kunci ganda, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Baca Juga :  Warning Pengguna Knalpot Racing   

“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah aksi pencurian. Kami juga mengapresiasi langkah kedua pelaku yang menyerahkan diri, meski perbuatannya tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya