Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Giliran Bos Kurir Shabu Jadi Incaran

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga berbincang dengan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (29/10)lalu. ( foto: elfira halifa/cepos)

JAYAPURA- Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota selidiki bos dari kurir peredaran 193,3 gram shabu dari kurir antar provinsi di Kota Jayapura. Dimana dua pelaku diamankan di depan salah satu Hotel di Waena Distrik Heram, Selasa (27/10).

 Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan dua kurir dengan inisial  AS (25) dan  ES (23) datang ke Jayaputa hanya sekedar mengantar shabu pesanan orang setelah itu balik lagi ke Batam. “Dia (kurir-red)  datang  ke sini hanya bawa barang terus nanti balik lagi ke Batam,” ucap Iptu Julkifli.

Lanjutnya, terkait 193,3 gram barang tersebut mau diberikan kepada siapa. Iptu Julkifli sinaga mengaku sedang dikembangkan kasusnya. Sebab, tersangka sendiri tidak tahu siapa orangnya.

“Si kurirnya sebatas disuruh datang oleh bosnya dan menunggu kabar dari bosnya dari batam. Cuman,  belum sempat ada kabar dari bosnya mereka sudah ditangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Bapenda Launching SI Reklame Berbasis  Website dan Android

Terkait bos dari kurir yang berada di Batam, jika cukup bukti yang kuat pihaknya akan berangkat ke Batam untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hanya saja, sementara komunikasi yang didapat sebatas  penyambung antar bos dengan si kurir.

“Si kurir sendiri tidak tahu bos yang punya barang siapa, dia  hanya terima barang dari kurir yang ada di batam untuk dibawa ke Jayapura. Mereka ini pemain baru,” jelasnya. 

Sebelumnya, penangkapan dua tersangka pengedar shabu dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Isai mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku baru tiba di Kota Jayapura dari batam, menggunakan pesawat dengan membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di depan salah satu hotel.

Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi dan pemeriksaan badan dan barang terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Berbahaya Tak Beredar

Adapun modus operandi yakni barang bukti sabu dimasukkan kedalam roti bulat dan sesampainya di Bandara Sentani. Sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (fia/wen)

jumlah kasus yang ditangani Sat ResNarkoba  Polresta Jayapura Kota hingga oktober 2020 yakni sejumlah 55 kasus:

– Sabu 14 kasus

– Ganja 40 kasus

– Milo 1 kasus

Tahap 1: 12 kasus

Tahap 2 ( P21) : 32 kasus

Proses sidik : 10 kasus

Jumlah tersangka 63 : Pria 62 dan Wanita 1

Jumlah BB : Sabu  349,02 gram, ganja 12.462,45 gram dan Milo 20 liter

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga berbincang dengan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (29/10)lalu. ( foto: elfira halifa/cepos)

JAYAPURA- Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota selidiki bos dari kurir peredaran 193,3 gram shabu dari kurir antar provinsi di Kota Jayapura. Dimana dua pelaku diamankan di depan salah satu Hotel di Waena Distrik Heram, Selasa (27/10).

 Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan dua kurir dengan inisial  AS (25) dan  ES (23) datang ke Jayaputa hanya sekedar mengantar shabu pesanan orang setelah itu balik lagi ke Batam. “Dia (kurir-red)  datang  ke sini hanya bawa barang terus nanti balik lagi ke Batam,” ucap Iptu Julkifli.

Lanjutnya, terkait 193,3 gram barang tersebut mau diberikan kepada siapa. Iptu Julkifli sinaga mengaku sedang dikembangkan kasusnya. Sebab, tersangka sendiri tidak tahu siapa orangnya.

“Si kurirnya sebatas disuruh datang oleh bosnya dan menunggu kabar dari bosnya dari batam. Cuman,  belum sempat ada kabar dari bosnya mereka sudah ditangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Perangi Narkotika Demi Selamatkan Generasi Muda Papua

Terkait bos dari kurir yang berada di Batam, jika cukup bukti yang kuat pihaknya akan berangkat ke Batam untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hanya saja, sementara komunikasi yang didapat sebatas  penyambung antar bos dengan si kurir.

“Si kurir sendiri tidak tahu bos yang punya barang siapa, dia  hanya terima barang dari kurir yang ada di batam untuk dibawa ke Jayapura. Mereka ini pemain baru,” jelasnya. 

Sebelumnya, penangkapan dua tersangka pengedar shabu dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Isai mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku baru tiba di Kota Jayapura dari batam, menggunakan pesawat dengan membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di depan salah satu hotel.

Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi dan pemeriksaan badan dan barang terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Baca Juga :  Sebelum Ada Korban, Traffic Light Waena Segera  Diperbaiki

Adapun modus operandi yakni barang bukti sabu dimasukkan kedalam roti bulat dan sesampainya di Bandara Sentani. Sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (fia/wen)

jumlah kasus yang ditangani Sat ResNarkoba  Polresta Jayapura Kota hingga oktober 2020 yakni sejumlah 55 kasus:

– Sabu 14 kasus

– Ganja 40 kasus

– Milo 1 kasus

Tahap 1: 12 kasus

Tahap 2 ( P21) : 32 kasus

Proses sidik : 10 kasus

Jumlah tersangka 63 : Pria 62 dan Wanita 1

Jumlah BB : Sabu  349,02 gram, ganja 12.462,45 gram dan Milo 20 liter

Berita Terbaru

Artikel Lainnya