Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Imingi-imingi Rp 50 Ribu, Seorang Pemuda Ditangkap Karena Bawa Ganja

JAYAPURA – Narkotika jenis ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisial ST (26). Pemuda 26 tahun itu diamankan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura di atas KM. Ciremai yang sedang sandar di Dermaga Pelabuhan Jayapura, Selasa (28/12) malam.

Kapolsek KPL Jayapura Iptu Rischard L. Rumboy menerangkan, ST dicurigai membawa barang terlarang ketika naik ke atas kapal KM. Ciremai melalui pintu ramdor kapal sebelum giat embarkasi dimulai.

“Giat embarkasi atau penumpang naik ke atas kapal belum dimulai, namun ST terlihat naik ke atas kapal melalui pintu ramdor. Seketika itu pula anggota kami langsung menyusul naik keatas kapal mencari dirinya,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Jangan Buka Pemberitahuan Tilang APK! Itu Penipuan

Lanjutnya, saat berada di atas kapal. Personel  polsek KPL Jayapura berhasil menemukan ST dan membawanya turun ke dermaga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dari dalam tas yang dibawa pelaku, ditemukan 1 bundel ukuran besar yang dililit dengan lakban warna coklat, 1 bundel ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan 1 bundel ukuran kecil yang juga dililit menggunakan lakban warna coklat yang didalamnya berisikkan ganja.

“Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah pelaku diinterogasi di Polsek KPL Jayapura, tas punggung warna coklat yang didalamnya terdapat BB berisikkan ganja. Dalam pengakuan pelaku, ganja tersebut diberikan kepada dirinya oleh seorang perempuan yang beralamat di Pasar Inpres Dok IX untuk dinaikkan ke atas kapal, sekaligus mencarikan tempat tidur dengan imbalan sebesar 50 ribu rupiah,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Pemprov Dorong Pembangunan UPTD PPA di Kabupaten/Kota

Lanjut Kapolsek, ST beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, ST akan ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti berada dalam penguasaannya.

“Untuk teman perempuannya yang diakuinya pemilik barang haram tersebut akan dilakukan pendalaman apakah benar atau hanya karangan ceritanya belaka,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Narkotika jenis ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisial ST (26). Pemuda 26 tahun itu diamankan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura di atas KM. Ciremai yang sedang sandar di Dermaga Pelabuhan Jayapura, Selasa (28/12) malam.

Kapolsek KPL Jayapura Iptu Rischard L. Rumboy menerangkan, ST dicurigai membawa barang terlarang ketika naik ke atas kapal KM. Ciremai melalui pintu ramdor kapal sebelum giat embarkasi dimulai.

“Giat embarkasi atau penumpang naik ke atas kapal belum dimulai, namun ST terlihat naik ke atas kapal melalui pintu ramdor. Seketika itu pula anggota kami langsung menyusul naik keatas kapal mencari dirinya,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Tikam Istri Hingga Tewas, Suami Lari ke Hutan

Lanjutnya, saat berada di atas kapal. Personel  polsek KPL Jayapura berhasil menemukan ST dan membawanya turun ke dermaga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dari dalam tas yang dibawa pelaku, ditemukan 1 bundel ukuran besar yang dililit dengan lakban warna coklat, 1 bundel ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan 1 bundel ukuran kecil yang juga dililit menggunakan lakban warna coklat yang didalamnya berisikkan ganja.

“Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah pelaku diinterogasi di Polsek KPL Jayapura, tas punggung warna coklat yang didalamnya terdapat BB berisikkan ganja. Dalam pengakuan pelaku, ganja tersebut diberikan kepada dirinya oleh seorang perempuan yang beralamat di Pasar Inpres Dok IX untuk dinaikkan ke atas kapal, sekaligus mencarikan tempat tidur dengan imbalan sebesar 50 ribu rupiah,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Jika Tak Mau Merawat, Jangan Menyakiti

Lanjut Kapolsek, ST beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, ST akan ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti berada dalam penguasaannya.

“Untuk teman perempuannya yang diakuinya pemilik barang haram tersebut akan dilakukan pendalaman apakah benar atau hanya karangan ceritanya belaka,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya