Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Dianggap Meresahkan, Meriam Kaleng Dirazia

JAYAPURA-Anggota Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Abepura Ipda  Adhita R. Lescahya SH. MH dan diikuti 5 Anggota Piket Fungsi Polsek Abepura merazia penjual alat  meriam di Jalan Raya Abepura, tepatnya samping Toko Kalam Hidup Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura, Selasa (28/11) malam. Pelaku bersama sejumlah barang bukti meriam kaleng yang dijual berhasil diamankan.

  Pengamanan terhadap pelaku dilakukan atas adanya laporan warga yang mengaku resah dengan bunyi meriam yang dimainkan oleh anak-anak baik di komplek perumahan maupun pinggir jalan raya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

  Dimana  akibat keresahan itu, sejumlah warga  melaporkan penjual meriam tersebut ke Pihak Polsek Abepura guna untuk dilakukan penertiban terhadap barang barang yang diduga untuk meracik meriam.

  Dari hasil penertiban tersebut pihak polsek Abepura berhasil mengamankan penjual alat peracik meriam berinisial HK (39). Serta mengamankan puluhan meriam kaleng dan barang barang yang diduga sebagai alat peracik meriam.

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan 10 Unit SPM Bodong 

  “Dari tangan pelaku kami 28 buah meriam kaleng, dan 26 botol spiritus, serta 40 buah korek api,” kata Kapolsek Abepura kepada Cendrawasih pos melalui rilis tertulisnya, Selasa malam.

  Diapun mengatakan terhadap penjual  meriam tersebut, tidak dilakukan sanksi hukum, namun hanya sebatas teguran, dengan memusnahkan seluruh alat bukti yang ada. “Sanksinya untuk sementara hanya bersifat teguran, nanti kalau masih menjual alat peracik meriam lagi, maka akan ditindak secara hukum,” tegasnya.

  Pihak Polsek, lanjut Kapolsek Soeparmanto, akan melakukan pengembangan terhadap penjualan alat peracik meriam. “Bagi masyarakat yang mengetahui lokasi penjualan alat peracik meriam, mohon laporkan ke kami, nanti akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: DPA Digital Tidak Ada Masalah

  Diapun mengatakan saat melakukan pengamanan terhadap penjual meriam tersebut pihaknya menemukan banyak anak-anak sedang bermain meriam. “Sempat kita kejar,  namun berhasil melarikan diri,” ujarnya.

  Terkait persoalan ini, Soeparmanto mengimbau masyarakat khususnya orang tua, agar menegur anak-anaknya untuk tidak bermain meriam. Sebab hal itu selain akan mengganggu ketenangan masyarakat lain, tapi juga akan berdampak fatal bagi anak anak tersebut.

  ‘Sangat fatal, apalagi kalau melepaskan bunyinya itu di pinggir jalan, banyak kasus di luar sana jatuh dari motor karena kaget dengan bunyi meriam, selain itu banyak kasus juga anak anak ditabrak oleh pengendara, jadi kita sebagai orang tua wajib menegur anak anak agar tidak bermain meriam,” imbuhnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Anggota Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Abepura Ipda  Adhita R. Lescahya SH. MH dan diikuti 5 Anggota Piket Fungsi Polsek Abepura merazia penjual alat  meriam di Jalan Raya Abepura, tepatnya samping Toko Kalam Hidup Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura, Selasa (28/11) malam. Pelaku bersama sejumlah barang bukti meriam kaleng yang dijual berhasil diamankan.

  Pengamanan terhadap pelaku dilakukan atas adanya laporan warga yang mengaku resah dengan bunyi meriam yang dimainkan oleh anak-anak baik di komplek perumahan maupun pinggir jalan raya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

  Dimana  akibat keresahan itu, sejumlah warga  melaporkan penjual meriam tersebut ke Pihak Polsek Abepura guna untuk dilakukan penertiban terhadap barang barang yang diduga untuk meracik meriam.

  Dari hasil penertiban tersebut pihak polsek Abepura berhasil mengamankan penjual alat peracik meriam berinisial HK (39). Serta mengamankan puluhan meriam kaleng dan barang barang yang diduga sebagai alat peracik meriam.

Baca Juga :  Gelar Rakerda, Bahas Pengkaderan dan Pemberdayaan

  “Dari tangan pelaku kami 28 buah meriam kaleng, dan 26 botol spiritus, serta 40 buah korek api,” kata Kapolsek Abepura kepada Cendrawasih pos melalui rilis tertulisnya, Selasa malam.

  Diapun mengatakan terhadap penjual  meriam tersebut, tidak dilakukan sanksi hukum, namun hanya sebatas teguran, dengan memusnahkan seluruh alat bukti yang ada. “Sanksinya untuk sementara hanya bersifat teguran, nanti kalau masih menjual alat peracik meriam lagi, maka akan ditindak secara hukum,” tegasnya.

  Pihak Polsek, lanjut Kapolsek Soeparmanto, akan melakukan pengembangan terhadap penjualan alat peracik meriam. “Bagi masyarakat yang mengetahui lokasi penjualan alat peracik meriam, mohon laporkan ke kami, nanti akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Siap Tindaklanjuti Arahan Menteri PAN RB 

  Diapun mengatakan saat melakukan pengamanan terhadap penjual meriam tersebut pihaknya menemukan banyak anak-anak sedang bermain meriam. “Sempat kita kejar,  namun berhasil melarikan diri,” ujarnya.

  Terkait persoalan ini, Soeparmanto mengimbau masyarakat khususnya orang tua, agar menegur anak-anaknya untuk tidak bermain meriam. Sebab hal itu selain akan mengganggu ketenangan masyarakat lain, tapi juga akan berdampak fatal bagi anak anak tersebut.

  ‘Sangat fatal, apalagi kalau melepaskan bunyinya itu di pinggir jalan, banyak kasus di luar sana jatuh dari motor karena kaget dengan bunyi meriam, selain itu banyak kasus juga anak anak ditabrak oleh pengendara, jadi kita sebagai orang tua wajib menegur anak anak agar tidak bermain meriam,” imbuhnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya