Nerlince meminta Pansel segera lakukan klarifikasi terkait hasil seleksi tersebut. Pasalnya pasca penumuman itu terbit di Cepos ataupun di RRI Jayapura pihaknya mendapat berbagai laporan masyarakat. Oleh sebab itu mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka pansel segera ambil langkah.
“Bila perlu tiga nama ini harus segera dicoret dari peserta seleksi, karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Bila tidak direspon secara baik, maka MRP akan mengajukan surat ke Pansel DPRK. Karena menilai tahapan ini sudah tidak sesuai juknis. Tentu jika dibiarkan, maka akan menciderai Undang Undang Otsus sebagai dasar dibentuknya DPRK.
“DPRK ini dibentuk karena adanya UU Otsus, jadi kita harus bekerja sesuai aturan, kami minta Pansel segera evaluasi hasil seleksi administrasi ini,” tegasnya.
Nerlince juga meminta agar Pansel memperhatikan hak 30 persen keterwakilan perempuan di DPRK Kota Jayapura. “Jadi kalau dari 9 DPRK, 3 diantaranya perempuan,” ujarnya.
Pihaknyapun akan menyurati Gubernur, dan Pansel untuk mempertegas hak 30 persen perempuan di DPRK Kota Jayapura. “Kita ingin agar hasil yang dikerjakan Pansel ini tidak ada masalah, jadi selama prosea seleksi ini masih berlangsung, maka perhatikan usulan ini secata baik,” tegasnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat adat di Port Numbay mendorong calon yang punya kapasitas, yang tentunya memenuhi ketentuan soal DPRK. “Saya berharap masyarakat adat kawal proses ini, jangan sampai peserta yang lolos ini tidak memwakili suara anak adat,” tutup Nerlince. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos