Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

September, Resepsi Pernikahan dan Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

Rustan Saru: Yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,memastikan jika penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura di Bulan September tingkat penyebaran sudah semakin turun kurang 1 persen RT-nya, maka kemungkinan untuk tempat usaha pijit, Diskotik, acara resepsi nikah dan XXI sudah bisa beroperasi, yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kemungkinan bulan September kita akan izinkan masyarakat buang nikah sudah bisa menggelar acara resepsi pernikahan dibuka kembali, operasional diskotik, tempat pijit, spa dan cinema XXI juga bisa dibuka, yang penting terapkan Protokol Kesehatan, walaupun demikian, nanti tetap akan dilakukan rapat koordinasi bersama Wali Kota dan Forkopimda, apa saja yang harus ditaati karena semua tetap diatur,”ungkapnya, Jumat (28/8) kemarin.

Baca Juga :  Jual di Luar Batas Waktu Operasional, Ratusan Botol Miras Diamankan

Dijelaskan, selama pandemi Corona memang beberapa tempat usaha banyak yang belum diperbolehkan buka, pasalnya ini bisa memicu terjadinya virus Corona seperti di diskotik karena banyak orang kumpul-kumpul, usaha pijit, spa karena bersentuhan, dan cinema XXI banyak berkumpulnya orang harus bisa jaga jarak, termasuk acara resepsi pernikahan.

Rustan berharap, jika nanti pada bulan September semua sudah bisa dibuka untuk aktivitas pelaku usaha, Rustan berpesan para pelaku usaha tetap harus menerapkan protokol kesehatan, karena sampai saat ini vaksin Corona belum ada. Oleh karena itu, pelaku usaha dan masyarakat tetap harus bisa waspada dan hati-hati.(dil/wen)

Rustan Saru: Yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,memastikan jika penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura di Bulan September tingkat penyebaran sudah semakin turun kurang 1 persen RT-nya, maka kemungkinan untuk tempat usaha pijit, Diskotik, acara resepsi nikah dan XXI sudah bisa beroperasi, yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kemungkinan bulan September kita akan izinkan masyarakat buang nikah sudah bisa menggelar acara resepsi pernikahan dibuka kembali, operasional diskotik, tempat pijit, spa dan cinema XXI juga bisa dibuka, yang penting terapkan Protokol Kesehatan, walaupun demikian, nanti tetap akan dilakukan rapat koordinasi bersama Wali Kota dan Forkopimda, apa saja yang harus ditaati karena semua tetap diatur,”ungkapnya, Jumat (28/8) kemarin.

Baca Juga :  Kesal, John Sebut Tak Perlu Lagi Susun Perda

Dijelaskan, selama pandemi Corona memang beberapa tempat usaha banyak yang belum diperbolehkan buka, pasalnya ini bisa memicu terjadinya virus Corona seperti di diskotik karena banyak orang kumpul-kumpul, usaha pijit, spa karena bersentuhan, dan cinema XXI banyak berkumpulnya orang harus bisa jaga jarak, termasuk acara resepsi pernikahan.

Rustan berharap, jika nanti pada bulan September semua sudah bisa dibuka untuk aktivitas pelaku usaha, Rustan berpesan para pelaku usaha tetap harus menerapkan protokol kesehatan, karena sampai saat ini vaksin Corona belum ada. Oleh karena itu, pelaku usaha dan masyarakat tetap harus bisa waspada dan hati-hati.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya