JAYAPURA-Sudah beberapa kali pelaku pembuat miras lokal digerebek dan dilakukan pemusnahan barang bukti, namun ternyata hingga kini masih saja ada warga yang tergiur mencari keuntungan dengan membuat miras oplosan sendiri. Alhasil dari keluhan warga yang dilaporkan ke polisi akhirnya ada lagi yang diamankan.
Kali ini Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial EN (21) bertempat di seputaran Hamadi Rawa Distrik Jayapura Selatan.
EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis Stim yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
Dari keterangan Iptu Alamsyah diketahui penangkapan ini dilakukan Senin (29/5) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIT. “Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim di seputaran TKP, merespon hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang diinfokan,” ucapnya.
Lanjut Iptu Alam, ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap EN di rumahnya dan menemukan barang bukti miras lokal Stim siap edar termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33 botol plastik ukuran 660 ml berisikan milo Stim, 4 botol Alkohol 96%, 116 botol kosong ukuran 600 ml, 1 Kompor merk Hock, 1 buah Pipa Stainless, 3 buah Handphone, 1 bjah plastik merah ukuran besar berisikan milo Stim, 1 karton Vita Air berisikan milo Stim, 3 buah alat Alkohol meter,” ungkap Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, barang bukti yang diamankan semuanya berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh EN. “Kami akan lakukan proses hukum atas perbuatan EN, dimana dirinya akan dikenakan sangsi berupa Undang-undang Pangan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Alamsyah.(ade/tri)