Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

PPDB Berjalan Sesuai Aturan Kemendikbud

JAYAPURA  Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dievaluasi oleh presiden, bahkan beberapa pihak mengusulkan sistem zonasi sebaiknya dihapusa saja, karena justru membuat ketimpangan.

Bagaimana dengan pelaksanaan zonasi di Kota Jayapura, apakah sistem tersebut menciptakan ketidakadilan baru? Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura  Abdul Majid Spd Mpd, kepada Cenderawasih Pos mengatakan sejauh ini pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB di Kota Jayapura telah dilaksanakan sesuai aturan dari kementerian pendidikan.

Tentang masih ditemukannya protes atau keberatan dari orang tua murid yang tidak diterima di sekolah unggulan Abdul Majid mengatakan pihaknya telah mengevaluasi dan semua sekolah sudah melaksanakan petunjuk teknis wali kota tentang pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :  Perlu Banyak yang Dipersiapkan untuk Sukseskan Pemilu

“Saya kira  kalau yang ekstrem sih belum ada. Saya kira dengan implementasi Permendikbud nomor 1 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru,  yaitu zonasi menjadi kuota terbesar,  kedua mengelimilir sekolah unggulan, sekolah tidak unggulan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh penjuru kota Jayapura,”kata Abdul Majid, Selasa (15/8).

Dia mengatakan terkait dengan penerapan di lapangan pihaknya juga sudah melakukan evaluasi melalui bidang,  terutama melalui forum MKKS dan K3S untuk terus mengevaluasi terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 kemarin.

“Ada catatan-catatan yang saya kira ini,  menjadi catatan kami, dari masyarakat melalui medsos untuk kita perbaiki lebih baik di tahun kedepannya.

Baca Juga :  Launcing Masuknya Kelistrikan di Kampung Pugima

Menurutnya hal ini menjadi amanat secara nasional yang kedua dengan menggunakan aplikasi itu sebenarnya mengurangi contact person langsung dengan para orang tua maupun calon siswa,” tambahnya. (roy/wen)

JAYAPURA  Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dievaluasi oleh presiden, bahkan beberapa pihak mengusulkan sistem zonasi sebaiknya dihapusa saja, karena justru membuat ketimpangan.

Bagaimana dengan pelaksanaan zonasi di Kota Jayapura, apakah sistem tersebut menciptakan ketidakadilan baru? Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura  Abdul Majid Spd Mpd, kepada Cenderawasih Pos mengatakan sejauh ini pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB di Kota Jayapura telah dilaksanakan sesuai aturan dari kementerian pendidikan.

Tentang masih ditemukannya protes atau keberatan dari orang tua murid yang tidak diterima di sekolah unggulan Abdul Majid mengatakan pihaknya telah mengevaluasi dan semua sekolah sudah melaksanakan petunjuk teknis wali kota tentang pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :  Statemen Beny Wenda Bisa Dijadikan Koreksi

“Saya kira  kalau yang ekstrem sih belum ada. Saya kira dengan implementasi Permendikbud nomor 1 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru,  yaitu zonasi menjadi kuota terbesar,  kedua mengelimilir sekolah unggulan, sekolah tidak unggulan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh penjuru kota Jayapura,”kata Abdul Majid, Selasa (15/8).

Dia mengatakan terkait dengan penerapan di lapangan pihaknya juga sudah melakukan evaluasi melalui bidang,  terutama melalui forum MKKS dan K3S untuk terus mengevaluasi terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 kemarin.

“Ada catatan-catatan yang saya kira ini,  menjadi catatan kami, dari masyarakat melalui medsos untuk kita perbaiki lebih baik di tahun kedepannya.

Baca Juga :  Terduga Teroris Dipersiapkan Diterbangkan dari Merauke

Menurutnya hal ini menjadi amanat secara nasional yang kedua dengan menggunakan aplikasi itu sebenarnya mengurangi contact person langsung dengan para orang tua maupun calon siswa,” tambahnya. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya