Adapun berkas perkara kasus korupsi dana BOS SMAN 4 Jayapura telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024, serta 40 bundel dokumen pengelolaan dana BOS berupa slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen pendukung lainnya.
“Tersangka sampai tahap P21 baru satu orang. Apakah nanti akan ada tersangka lain, itu akan terungkap dalam proses persidangan,” ungkap Kombes Fredrickus.
Selain kasus tersebut, Polresta Jayapura Kota juga masih menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kampung Yoka dan Kampung Tobati. Namun, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum P21.
“Untuk Yoka dan Tobati masih menunggu hasil audit dari Kesbangpol dan Inspektorat. Itu yang menjadi kendala dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kombes Fredrickus menyebut koordinasi dan proses audit dari instansi terkait menjadi faktor utama yang memperlambat penyelesaian perkara.
Sementara itu, terkait target penanganan kasus korupsi pada tahun 2026, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan minimal satu kasus, namun tidak menutup kemungkinan bertambah sesuai dengan temuan di lapangan. “Target tetap satu, tapi bisa saja lebih, tergantung hasil temuan di lapangan,” pungkasnya. (rel/tri)
Adapun berkas perkara kasus korupsi dana BOS SMAN 4 Jayapura telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024, serta 40 bundel dokumen pengelolaan dana BOS berupa slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen pendukung lainnya.
“Tersangka sampai tahap P21 baru satu orang. Apakah nanti akan ada tersangka lain, itu akan terungkap dalam proses persidangan,” ungkap Kombes Fredrickus.
Selain kasus tersebut, Polresta Jayapura Kota juga masih menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kampung Yoka dan Kampung Tobati. Namun, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum P21.
“Untuk Yoka dan Tobati masih menunggu hasil audit dari Kesbangpol dan Inspektorat. Itu yang menjadi kendala dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kombes Fredrickus menyebut koordinasi dan proses audit dari instansi terkait menjadi faktor utama yang memperlambat penyelesaian perkara.
Sementara itu, terkait target penanganan kasus korupsi pada tahun 2026, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan minimal satu kasus, namun tidak menutup kemungkinan bertambah sesuai dengan temuan di lapangan. “Target tetap satu, tapi bisa saja lebih, tergantung hasil temuan di lapangan,” pungkasnya. (rel/tri)