JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial memperpanjang status tanggap darurat bagi korban kebakaran di Kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Kebijakan ini diambil setelah meninjau langsung kondisi para pengungsi yang masih bertahan di lokasi penampungan sementara.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menjelaskan bahwa status tanggap darurat tahap pertama seharusnya berakhir pada Minggu (28/9). Namun, melihat situasi di lapangan yang masih belum memungkinkan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang status tersebut hingga tiga hari ke depan.
“Darurat pertama sebenarnya selesai hari minggu, namun melihat situasi di lapangan akhirnya kita tambahkan tiga hari,” ujar Pawara saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (26/9).

Menurut Pawara, alasan utama perpanjangan status darurat adalah kondisi psikologis sebagian warga yang masih trauma pasca kebakaran hebat yang melanda pemukiman mereka. Selain itu, tidak semua korban sudah memiliki tempat tinggal alternatif sehingga memilih bertahan di posko pengungsian.
“Masyarakat masih ada yang trauma, dan juga tidak semua punya tempat tinggal. Jadi kita perpanjang statusnya supaya mereka tetap mendapat perhatian dan perlindungan,” ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kebutuhan dasar para pengungsi sejauh ini telah terpenuhi. “Untuk kondisi di kamp semua terpenuhi, baik itu makanan, layanan kesehatan, maupun kebutuhan lainnya. Hanya saja, masyarakat masih trauma dan lebih memilih bertahan di kamp,” jelasnya.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok, Dinas Sosial Kota Jayapura kini tengah berupaya menghadirkan tenaga teknis atau pendamping profesional untuk membantu pemulihan trauma korban kebakaran.
Dukungan psikososial ini diharapkan mampu memulihkan kondisi mental warga yang terdampak, khususnya anak-anak dan lansia.
“Kami sedang berupaya untuk mendatangkan tenaga teknis yang bisa membantu memulihkan trauma masyarakat atau korban di lokasi pengungsian,” tambah Pawara.