JAYAPURA – Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan data penerima bantuan sosial antara usulan dari tingkat RT/RW dan data yang digunakan di kelurahan. Karena dalam sidak Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru beberapa waktu lalu, mendapatkan aduan dari warga.
Masyarakat mempertanyakan kenapa perubahan data penerima bantuan ini tidak digunakan yang membuat penerima bantuan di tiap kelurahan menyasar warga yang tidak masuk dalam kategori layaknya masyarakat kurang mampu.
Menurut Mathius Pawara, perbedaan itu terjadi karena data yang dipakai di kelurahan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Data DTSN inilah yang digunakan secara nasional sebagai acuan utama dalam penentuan penerima bantuan.
“Seluruh pemanfaatan data kemiskinan maupun data sosial lainnya memang harus bersumber dari BPS yang diturunkan melalui DTSN,” ujar Matius Pawara saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Rabu (27/8).
“Kalau ada data baru dari RTRW, akan dihimpun oleh kelurahan, diteruskan ke distrik, hingga ke Dinas Sosial. Nantinya data itu kami ajukan untuk pembaruan ke BPS,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk menghindari gejolak di masyarakat. “Jika di lapangan terdapat penerima bantuan yang sebenarnya sudah mampu atau tidak lagi masuk kategori penerima sesuai kondisi terkini, maka hak mereka dapat ditahan sementara waktu,” ungkapnya.