Bila belum terdaftar, namun memiliki KTP Jayapura, maka segera melapor ke Petugas PPS di masing masing kelurahan/Kampung. Sehingga PPS dapat segera mengakomodir ke dalam daftar pemilih sementara. “Ini kita lakukan untuk mencegah penyalahgunaan undangan fisik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Lebih lanjut Desy menjelaskan untuk mendorong informasi ini tersebar ke masyarakat, maka pihaknya akan masif melakukan sosialisaai kepada masyarakat, tapi juga diinformasikan melalui media, baik cetak maupun online, serta melalui akun media masa milik KPU Kota Jayapura.
“Terkait ini sudah kita sosialisaikan, selain lewat media masa, tapi juga melalui mobil keliling,” jelasnya.