JAYAPURA-Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Jayapura, Dessy Fredrica Itaar menyampaikan untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, surat pemberitahuan atau formulir Model C untuk pencoblosan tidak lagi menggunakan undangan fisik.
Sebagai pengganti, masyarakat diminta untuk mandiri mengecek status pemilih melalui website DPT Online. Jadi sebelum ke TPS atau mulai dari sekarang, masyarakat diminta untuk mengecek status pemilihnya di setiap Kelurahan/Kampung, di masing masing TPS, atau melalui website DPT Online.
“Jadi nantinya sebelum ke TPS, pemilih sudah tahu TPS-nya dimana, sehingga sampai di TPS, hanya menunjukkan bukti itu kepada petugas TPS,” jelas Dessy saat ditemui Cendrawasih Pos di Hotel Grand Abepura, Senin (26/8) kemarin.
Penghapusan undangan fisik ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Selain itu meminimalisir penggunaan kertas. Sehingga bagi masyarakat yang ada di Kota Jayapura diminta partisipatif mengecek status pemilih di setiap TPS atau kelurahan masing masing.
“Karena daftar pemilih sementara (DPS) telah kami bagikan ke masing masing kelurahan, disana masyarakat bisa cek, apakah dia terdaftar sebagai pemilih sementara atau tidak,” bebernya.