Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

MRP Penasaran Bagaimana Papua Pasca Otsus

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib

JAYAPURA  – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib melihat ada isu menarik yang perlu dijawab seiring berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Pertanyaan besarnya adalah apa yang akan terjadi di Papua bila tak lagi diberikan Otsus atau tetap diberikan Otsus namun yang  model seperti apa. Ini yang kata Timotius perlu  dijawab dan persiapan apa yang dilakukan oleh Papua untuk merespon perkembangan dikemudian hari nanti.

 â€śKami sendiri belum bisa menebak secara pasti namun penting dipikirkan bahwa pasca Otsus pemerintah pusat akan menawarkan apa terhadap masyarakat asli dan kedua masyarakat asli Papua akan meminta apa kepada pemerintah pusat,” kata Timotius melalui ponselnya, Rabu (28/8). Ia menyebut itu adalah sebuah PR yang harus kita jawab namun disini MRP sebagai lembaga kultur, akan tetap berpatokan pada pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2001 tetang evaluasi pelaksanaan otsus.

Baca Juga :  Sempat Mengelak, Namun Akhirnya Diamankan

 Jika dilakukan perubahan maka usulan perubahan undang-undang tersebut akan dilakukan oleh rakyat Papua  melalui MRP kepada pemerintah dan DPRP. Dengan demikian rakyat yang memberikan evaluasi terkait implementasi Otsus. Kata Timotius, tak ada institusi manapun baik di pemerintah pusat maupun provinsi Papua yang berhak menilai dengan penyelenggaraan Otsus itu sendiri. Yang mempunyai kewenangan untuk menilai Otsus selama 19 tahun ini adalah rakyat Papua. Nah rekomendasi rakyat hasilnya seperti apa ini yang akan diplenokan oleh MRP dan diparipurnakan oleh DPRP kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

 â€śGubernur Papua sudah 2 kali menolak dilakukan evaluasi Otsus yang diajukan Mendagri sebab Mendagri tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan adalah rakyat. Jika pasalnya tambal sulam maka sulit mendapatkan kehidupan yang baru bagi masyarakat Papua sehingga lebih baikm mengikuti pasal 77 ini,” bebernya. Akan aneh jika mendagri yang merencanakan, mendagri yang melaksanakan, mendagri yang memberi pertanggungjawaban dan mendagri juga yang mengevaluasi. “Aturan darimana seperti itu. Rakyat yang harus memberi pendapat dan disiapkan oleh MRP,” jelasnya.

Baca Juga :  Trauma Aksi Demo, Banyak Tempat Usaha Tutup

 Untuk merangkup aspirasi rakyat tersebut kata Timotius nantinya akan dilakukan rapat dengar pendapat dilakukan tahun 2020 dan itu melibatkan seluruh orang asli Papua seperti yang pernah kami lakukan pada 23 November Juli 2013 lalu. “Termasuk orang asli Papua yang tinggal di luar negeri dan yang tinggal di hutan. Nanti ada kuisioner  yang kami sebar dan silahkan diisi. Kita tunggu prosesnya dan yang jelas rakyatlah yang harus berbicara,” imbuhnya. (ade/gin) 

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib

JAYAPURA  – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib melihat ada isu menarik yang perlu dijawab seiring berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Pertanyaan besarnya adalah apa yang akan terjadi di Papua bila tak lagi diberikan Otsus atau tetap diberikan Otsus namun yang  model seperti apa. Ini yang kata Timotius perlu  dijawab dan persiapan apa yang dilakukan oleh Papua untuk merespon perkembangan dikemudian hari nanti.

 â€śKami sendiri belum bisa menebak secara pasti namun penting dipikirkan bahwa pasca Otsus pemerintah pusat akan menawarkan apa terhadap masyarakat asli dan kedua masyarakat asli Papua akan meminta apa kepada pemerintah pusat,” kata Timotius melalui ponselnya, Rabu (28/8). Ia menyebut itu adalah sebuah PR yang harus kita jawab namun disini MRP sebagai lembaga kultur, akan tetap berpatokan pada pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2001 tetang evaluasi pelaksanaan otsus.

Baca Juga :  Selain Pemeriksaan Kesehatan, Wajib Jawab 567 Soal Tes Psikologi

 Jika dilakukan perubahan maka usulan perubahan undang-undang tersebut akan dilakukan oleh rakyat Papua  melalui MRP kepada pemerintah dan DPRP. Dengan demikian rakyat yang memberikan evaluasi terkait implementasi Otsus. Kata Timotius, tak ada institusi manapun baik di pemerintah pusat maupun provinsi Papua yang berhak menilai dengan penyelenggaraan Otsus itu sendiri. Yang mempunyai kewenangan untuk menilai Otsus selama 19 tahun ini adalah rakyat Papua. Nah rekomendasi rakyat hasilnya seperti apa ini yang akan diplenokan oleh MRP dan diparipurnakan oleh DPRP kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

 â€śGubernur Papua sudah 2 kali menolak dilakukan evaluasi Otsus yang diajukan Mendagri sebab Mendagri tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan adalah rakyat. Jika pasalnya tambal sulam maka sulit mendapatkan kehidupan yang baru bagi masyarakat Papua sehingga lebih baikm mengikuti pasal 77 ini,” bebernya. Akan aneh jika mendagri yang merencanakan, mendagri yang melaksanakan, mendagri yang memberi pertanggungjawaban dan mendagri juga yang mengevaluasi. “Aturan darimana seperti itu. Rakyat yang harus memberi pendapat dan disiapkan oleh MRP,” jelasnya.

Baca Juga :  Los Jualan Sudah Dibagi, Pedagang Mulai Bangun Sendiri Lapaknya

 Untuk merangkup aspirasi rakyat tersebut kata Timotius nantinya akan dilakukan rapat dengar pendapat dilakukan tahun 2020 dan itu melibatkan seluruh orang asli Papua seperti yang pernah kami lakukan pada 23 November Juli 2013 lalu. “Termasuk orang asli Papua yang tinggal di luar negeri dan yang tinggal di hutan. Nanti ada kuisioner  yang kami sebar dan silahkan diisi. Kita tunggu prosesnya dan yang jelas rakyatlah yang harus berbicara,” imbuhnya. (ade/gin) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya