Lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak. Melalui program kerja Wali Kota, diberlakukan pengurangan pajak atas barang dan jasa tertentu yang berlaku hingga Juli 2025.
Selain itu, sektor kuliner di kawasan pesisir, seperti di Holtekamp dan Jembatan Merah, turut menjadi penyumbang baru bagi penerimaan pajak restoran.
“Kami sudah menarik pajak dari restoran dan kafe yang ada di Jembatan Merah. Kehadiran pelaku usaha di wilayah pesisir memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD,” tandas Robby.
Dengan berbagai strategi yang sedang dijalankan, Bapenda optimistis target PAD dapat dikejar di semester II tahun ini. Pemkot juga terus mendorong kesadaran wajib pajak agar patuh dan aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pajak.(dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos