Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Poksus Sebut ASN Kadang Dilema dalam Pilkada

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobay  melihat bahwa ada situasi yang kurang mengenakkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang moment Pilkada.

Kata John, terkadang ASN  dilema karena harus ikut dilibatkan meski secara  diam – diam. Ia berpikir jika semua chat Whatsapp ASN dibuka, maka akan ada banyak yang dikenakan sanksi karena masuk ke ranah politik praktis.

  Hanya disisi lain jika ASN tidak ikut bermain yang praktis – praktis dalam politik  maka kemungkinan akan dianggap bukan dalam barisan  kemudian diberikan sanksi jika kandidat tertentu yang terpilih.

   “Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) UU   ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan tapi nampaknya masih sulit dijalankan,” jelas John, Kamis (27/6).

    John menyampaikan bahwa dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan atau pengurus partai politik maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Kita Doakan Lekas Membaik

   Kemudian pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.  “Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan maupun  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” bebernya.

   Selain pelanggaran disiplin John menyebut ASN juga bisa dianggap melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

   “Dan sanksi atas pelanggaran kode etik yakni sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pernyataan secara tertutup atau terbuka,” paparnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung dalam Kelola Keuangan

   Hanya kata John meski aturan main sudah jelas, namun pelanggaran demi pelanggaran masih terus terjadi.  “Itu yang saya bilang kadang dilema tapi ini menjadi catatan tidak menarik sebab publik akan menilai,” bebernya.

   Ia meminta aturan main ini bisa ditegakkan sebab bisa dipastikan setiap Pemilu pasti banyak ASN yang terlibat maupun dilibatkan pada politik praktis.

“Kami berharap pada kandidat terutama yang masih berstatus incumbent bisa melihat rambu – rambu ini  dan bukan justru melibatkan,” singgungnya. Disitu John berharap peran pengawas atau inspektorat juga berjalan dan bukan justru tutup mata. “Jika perlu rilis saja siapa ASN yang terlibat sebab yang begini – begini kami tidak pernah mendengar dan melihat,” tutup John. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobay  melihat bahwa ada situasi yang kurang mengenakkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang moment Pilkada.

Kata John, terkadang ASN  dilema karena harus ikut dilibatkan meski secara  diam – diam. Ia berpikir jika semua chat Whatsapp ASN dibuka, maka akan ada banyak yang dikenakan sanksi karena masuk ke ranah politik praktis.

  Hanya disisi lain jika ASN tidak ikut bermain yang praktis – praktis dalam politik  maka kemungkinan akan dianggap bukan dalam barisan  kemudian diberikan sanksi jika kandidat tertentu yang terpilih.

   “Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) UU   ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan tapi nampaknya masih sulit dijalankan,” jelas John, Kamis (27/6).

    John menyampaikan bahwa dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan atau pengurus partai politik maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Baca Juga :  Ortu Diminta Awasi Anak Bermain Petasan

   Kemudian pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.  “Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan maupun  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” bebernya.

   Selain pelanggaran disiplin John menyebut ASN juga bisa dianggap melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

   “Dan sanksi atas pelanggaran kode etik yakni sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pernyataan secara tertutup atau terbuka,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Papua Siap Dukung KPK Berantas Korupsi

   Hanya kata John meski aturan main sudah jelas, namun pelanggaran demi pelanggaran masih terus terjadi.  “Itu yang saya bilang kadang dilema tapi ini menjadi catatan tidak menarik sebab publik akan menilai,” bebernya.

   Ia meminta aturan main ini bisa ditegakkan sebab bisa dipastikan setiap Pemilu pasti banyak ASN yang terlibat maupun dilibatkan pada politik praktis.

“Kami berharap pada kandidat terutama yang masih berstatus incumbent bisa melihat rambu – rambu ini  dan bukan justru melibatkan,” singgungnya. Disitu John berharap peran pengawas atau inspektorat juga berjalan dan bukan justru tutup mata. “Jika perlu rilis saja siapa ASN yang terlibat sebab yang begini – begini kami tidak pernah mendengar dan melihat,” tutup John. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya