Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Registrasi Draf Raperdasi dan Raperdasus Diminta Dipercepat 

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua diminta untuk  segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri

  “Diantaranya yaitu, Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan  dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua,” katanya Melalui telepon selulernya, Senin, (28/3).

Baca Juga :  Harmoni Award Wujud Nyata Kerukunan Umat Beragama 

   Ia berharap, sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017 maka, Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat terkait draf perda.

“Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi Kemendagri, selanjutnya hasilnya diajukan ke Biro Hukum Kemendagri  dengan surat Sekda Papua untuk memohon no register sesuai Permendagri No 120 tahun 2018, jika telah diberikan no register, maka biro hukum menyiapkan draft perda untuk ditandatangani Gubernur Papua dan diberikan nomor perda, diundangkan dalam lembaran daerah ditandatangani oleh Sekda Papua, salinannya ditandatangani Biro Hukum Setda Papua kemudian diberlakukan di Papua,” Jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Siap Rebut Kursi DPRD Kabupaten Supiori

   Ia mengatakan selanjutnya tugas DPRP adalah mengawasi pelaksanaannya. Karena itu, pihaknya meminta agar hal ini bisa dipercepat oleh Biro Hukum Pemprov Papua. “Jika ada yang kurang dapat diajukan usul revisinya nanti,” katanya.(oel/tri)

JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua diminta untuk  segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri

  “Diantaranya yaitu, Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan  dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua,” katanya Melalui telepon selulernya, Senin, (28/3).

Baca Juga :  DPA OPD di Lingkungan Pemkot Jayapura Diserahkan

   Ia berharap, sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017 maka, Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat terkait draf perda.

“Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi Kemendagri, selanjutnya hasilnya diajukan ke Biro Hukum Kemendagri  dengan surat Sekda Papua untuk memohon no register sesuai Permendagri No 120 tahun 2018, jika telah diberikan no register, maka biro hukum menyiapkan draft perda untuk ditandatangani Gubernur Papua dan diberikan nomor perda, diundangkan dalam lembaran daerah ditandatangani oleh Sekda Papua, salinannya ditandatangani Biro Hukum Setda Papua kemudian diberlakukan di Papua,” Jelasnya.

Baca Juga :  Korban Tewas Akibat Benturan Keras di Kepala

   Ia mengatakan selanjutnya tugas DPRP adalah mengawasi pelaksanaannya. Karena itu, pihaknya meminta agar hal ini bisa dipercepat oleh Biro Hukum Pemprov Papua. “Jika ada yang kurang dapat diajukan usul revisinya nanti,” katanya.(oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya