JAYAPURA – Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua diminta untuk segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri
“Diantaranya yaitu, Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua,” katanya Melalui telepon selulernya, Senin, (28/3).
Ia berharap, sesuai UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 120 tahun 2017 maka, Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat terkait draf perda.
“Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua dapat segera rapat untuk menyusun kembali draf perda sesuai hasil fasilitasi Kemendagri, selanjutnya hasilnya diajukan ke Biro Hukum Kemendagri dengan surat Sekda Papua untuk memohon no register sesuai Permendagri No 120 tahun 2018, jika telah diberikan no register, maka biro hukum menyiapkan draft perda untuk ditandatangani Gubernur Papua dan diberikan nomor perda, diundangkan dalam lembaran daerah ditandatangani oleh Sekda Papua, salinannya ditandatangani Biro Hukum Setda Papua kemudian diberlakukan di Papua,” Jelasnya.
Ia mengatakan selanjutnya tugas DPRP adalah mengawasi pelaksanaannya. Karena itu, pihaknya meminta agar hal ini bisa dipercepat oleh Biro Hukum Pemprov Papua. “Jika ada yang kurang dapat diajukan usul revisinya nanti,” katanya.(oel/tri)