Sunday, February 1, 2026
27 C
Jayapura

Libatkan Ketua RT/RW dalam Pemungutan Retribusi Sampah

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan seluruh kelurahan di Kota Jayapura wajib melibatkan RT dan RW dalam proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga.

Langkah ini dinilai strategis guna mencapai target retribusi sampah tahun 2026 sebesar Rp7 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah rumah tangga merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pengelolaan kebersihan kota, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir.

Menurutnya, besaran retribusi sampah telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga (KK) per bulan, khusus bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi.

Baca Juga :  Perambahan Hutan Dikhawatirkan Berdampak Pada Sumber Air

Sementara itu, bagi warga tidak mampu, pemerintah memberikan kebijakan dan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk warga yang tidak mampu, ada kebijakan dan keringanan. Tetapi bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tegas Rustan Saru disela Sidak di Kelurahan Entrop, Selasa (27/1).

Ia menambahkan, setiap kelurahan telah memiliki target capaian retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga wajib bayar. Oleh karena itu, data wajib disusun secara rinci dan akurat hingga ke tingkat RT dan RW.

Sebagai contoh, di Kelurahan Entrop terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang masuk kategori wajib membayar retribusi sampah. Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke 13 RW yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Makin Nekat, PKL Buka Lapak di Jalan Utama

“Jika dibagi secara proporsional, maka setiap RW paling tidak bertanggung jawab terhadap sekitar 40 kepala keluarga. Selanjutnya dibagi lagi ke masing-masing RT, tentu disesuaikan dengan kondisi dan jumlah warga yang benar-benar mampu,” jelasnya.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan seluruh kelurahan di Kota Jayapura wajib melibatkan RT dan RW dalam proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga.

Langkah ini dinilai strategis guna mencapai target retribusi sampah tahun 2026 sebesar Rp7 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah rumah tangga merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pengelolaan kebersihan kota, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir.

Menurutnya, besaran retribusi sampah telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga (KK) per bulan, khusus bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi.

Baca Juga :  Lagi, Gugatan Pra Peradilan Pedagang Barang Kedaluwarsa Ditolak

Sementara itu, bagi warga tidak mampu, pemerintah memberikan kebijakan dan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk warga yang tidak mampu, ada kebijakan dan keringanan. Tetapi bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tegas Rustan Saru disela Sidak di Kelurahan Entrop, Selasa (27/1).

Ia menambahkan, setiap kelurahan telah memiliki target capaian retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga wajib bayar. Oleh karena itu, data wajib disusun secara rinci dan akurat hingga ke tingkat RT dan RW.

Sebagai contoh, di Kelurahan Entrop terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang masuk kategori wajib membayar retribusi sampah. Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke 13 RW yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Maksimalkan Pencapaian Target  PAD

“Jika dibagi secara proporsional, maka setiap RW paling tidak bertanggung jawab terhadap sekitar 40 kepala keluarga. Selanjutnya dibagi lagi ke masing-masing RT, tentu disesuaikan dengan kondisi dan jumlah warga yang benar-benar mampu,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya