Residivis Pencurian, Terancam Mendekam di Penjara Lebih Lama

JAYAPURA – Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P. 21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan melimpahkan seorang tersangka pria berinisial ZW Alias Saka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/10) siang.

  ZW Alias Saka diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya telah dinyatakan rampung oleh Jaksa yang menangani kasusnya.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka ZW tersebut.

  Kapolsek menerangkan, ZW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 108 / II / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Februari 2024 tentang Pencurian satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Albertalanius bertempat di tanjakan Kompleks halaman Kantor Walikota Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Empat Kali Terbakar, Pedagang Tetap Bertahan

  “ZW Alias Zaka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya tersebut, lantaran oleh penyidik atas perbuatan ZW ia disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP,” terang Kapolsek dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (25/10).

  AKP Beddu Rachman menambahkan, ZW diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Mohammad Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.

  “ZW Alias Zaka juga untuk diketahui merupakan residivis kasus yang sama secara berulang, mirisnya ia juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan. Untuk kali ini pasti dirinya akan mendekam lama di dalam penjara, karena telah berulang kali melakukan tindak pidana,” pungkas AKP Beddu. (kar/tri)

Baca Juga :  Masalah Kebersihan dan Kerukunan Umat Beragama Jadi Atensi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P. 21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan melimpahkan seorang tersangka pria berinisial ZW Alias Saka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/10) siang.

  ZW Alias Saka diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya telah dinyatakan rampung oleh Jaksa yang menangani kasusnya.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka ZW tersebut.

  Kapolsek menerangkan, ZW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 108 / II / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Februari 2024 tentang Pencurian satu unit SPM Honda CRF milik korban bernama Albertalanius bertempat di tanjakan Kompleks halaman Kantor Walikota Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Optimalkan Sagu dan Umbi-umbian Jadi Pilar Utama Pangan

  “ZW Alias Zaka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya tersebut, lantaran oleh penyidik atas perbuatan ZW ia disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP,” terang Kapolsek dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (25/10).

  AKP Beddu Rachman menambahkan, ZW diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Mohammad Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.

  “ZW Alias Zaka juga untuk diketahui merupakan residivis kasus yang sama secara berulang, mirisnya ia juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan. Untuk kali ini pasti dirinya akan mendekam lama di dalam penjara, karena telah berulang kali melakukan tindak pidana,” pungkas AKP Beddu. (kar/tri)

Baca Juga :  Kampung Lain Baru Tabur Benih, Holtekamp Siap Panen Ikan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya