Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Poksus DPRP Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

JAYAPURA-Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua mendesak agar Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.  Ketua Poksus DPR Papua John NR Gobai mengatakan bahwa dalam hal pengakuan masyarakat adat dan haknya sesuai Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, diperlukan adanya UU khusus masyarakat adat di Indonesia.

  “Dalam hal pengakuan masyarakat adat pemerintah harus cukup mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah adatnya bukan frasa, mengecek keberadaan, masih ada atau tidaknya masyarakat adat,” katanya di kediamanya Abepura, Kamis (27/10).

  Gobai mengatakan bahwa Papua ini perjalanan penguasaan hak masyarakat adat oleh pemerintah Belanda kemudian dinasionalisasi aset Belanda hampir tidak banyak terjadi seperti  di Indonesia bagian barat. Karena itu, menurut Jhon Gobai, ada dua cara pengakuan masyarakat adat yang perlu diatur dalam RUU Masyarakat Adat.

Baca Juga :  DPRP Pertanyakan Hasil Penyidikan Kebakaran Mobil

  Pertama mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah. Dan kedua mengecek keberadaan, masih ada atau tidaknya masyarakat adat dan memberikan pengakuan.

  “Kita wajib mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah, memberikan pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat adat,” katanya.

  Karena itu, kata Gobai, siapapun dia yang menjadi eksekutif dan legislatif di tanah Papua harus  membuat regulasi yang melindungi, berpihak dan memberdayakan masyarakat adat.

  “Jangan pernah ragu membuat regulasi untuk melindungi masyarakat adat dan harus diperjuangkan untuk secepatnya dapat diberikan penomoran dan diperlakukan, serta yang paling penting adalah melaksanakannya,” katanya.

Baca Juga :  Raih 7 Kursi, PDIP Pegang Palu Sidang DPR Papua Selatan   

  Ia menyarankan dalam RUU Masyarakat Adat, harus ada Kementrian adat dalam kabinet pemerintah RI, agar diikuti dengan adanya badan urusan masyarakat adat di Provinsi dan Kabupaten dan kota. Kementrian adat dan badan urusan adat ini dipimpin oleh Pimpinan adat dan bagian bagiannya diisi oleh Pimpinan adat atau orang yang telah berpengalaman minimal 20 tahun bekerja untuk masyarakat adat, hanya sekretariatnya yang diduduki oleh Aparat Sipil Negara ( ASN).

   Dikatakan dalam pelaksanaannya di daerah, dalam APBD di Pos anggaran Pemda dan DPRD, terdapat anggaran dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, maka sudah sewajarnya agar tiap tahun dilakukan pertemuan Akbar antara pemerintah dengan masyarakat adat yang diwakili oleh dewan dewan adat suku dari seluruh di provinsi maupun di kabupaten. (oel/tri)

JAYAPURA-Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua mendesak agar Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.  Ketua Poksus DPR Papua John NR Gobai mengatakan bahwa dalam hal pengakuan masyarakat adat dan haknya sesuai Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, diperlukan adanya UU khusus masyarakat adat di Indonesia.

  “Dalam hal pengakuan masyarakat adat pemerintah harus cukup mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah adatnya bukan frasa, mengecek keberadaan, masih ada atau tidaknya masyarakat adat,” katanya di kediamanya Abepura, Kamis (27/10).

  Gobai mengatakan bahwa Papua ini perjalanan penguasaan hak masyarakat adat oleh pemerintah Belanda kemudian dinasionalisasi aset Belanda hampir tidak banyak terjadi seperti  di Indonesia bagian barat. Karena itu, menurut Jhon Gobai, ada dua cara pengakuan masyarakat adat yang perlu diatur dalam RUU Masyarakat Adat.

Baca Juga :  Frans Pekey: Penting Untuk Penguatan Lembaga Adat 

  Pertama mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah. Dan kedua mengecek keberadaan, masih ada atau tidaknya masyarakat adat dan memberikan pengakuan.

  “Kita wajib mencatat dan meregister kesatuan masyarakat adat yang ada dan telah jelas keberadaan wilayah, memberikan pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat adat,” katanya.

  Karena itu, kata Gobai, siapapun dia yang menjadi eksekutif dan legislatif di tanah Papua harus  membuat regulasi yang melindungi, berpihak dan memberdayakan masyarakat adat.

  “Jangan pernah ragu membuat regulasi untuk melindungi masyarakat adat dan harus diperjuangkan untuk secepatnya dapat diberikan penomoran dan diperlakukan, serta yang paling penting adalah melaksanakannya,” katanya.

Baca Juga :  Konsolidasi Alumni ke Seluruh Dunia, Demi Mendukung Pembangunan SDM Uncen

  Ia menyarankan dalam RUU Masyarakat Adat, harus ada Kementrian adat dalam kabinet pemerintah RI, agar diikuti dengan adanya badan urusan masyarakat adat di Provinsi dan Kabupaten dan kota. Kementrian adat dan badan urusan adat ini dipimpin oleh Pimpinan adat dan bagian bagiannya diisi oleh Pimpinan adat atau orang yang telah berpengalaman minimal 20 tahun bekerja untuk masyarakat adat, hanya sekretariatnya yang diduduki oleh Aparat Sipil Negara ( ASN).

   Dikatakan dalam pelaksanaannya di daerah, dalam APBD di Pos anggaran Pemda dan DPRD, terdapat anggaran dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, maka sudah sewajarnya agar tiap tahun dilakukan pertemuan Akbar antara pemerintah dengan masyarakat adat yang diwakili oleh dewan dewan adat suku dari seluruh di provinsi maupun di kabupaten. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya