Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kursi Wakil Ketua DPRP Kurang Satu

JAYAPURA-Dalam sidang pembahasan RAPBD tentang perubahan anggaran yang digelar pada pekan kemarin, sejumlah fraksi di DPR sempat menyuarakan soal kurangnya satu kursi wakil ketua yang saat ini diisi oleh 3 wakil ketua.

Pasalnya jika merujuk  pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kursi pimpinan salah satunya diduduki oleh anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan. Hanya sudah 2 tahun terakhir,  persoalan ini terkesan diabaikan  sehingga  14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan, hanya lebih banyak menunggu respon para pimpinan DPRP.

  “Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada lembaga DPR Papua untuk melakukan perubahan tata tertib dewan untuk melakukan perubahan tata tertib dewan  untuk dapat diakomodir, salah satu pimpinan dewan untuk dapat mengakomodir salah satu anggota DPRP  dari kursi pengangkatan,” kata Jack Komboy, pekan kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Hak Nakes

  Iapun menyebut keberadaan anggota DPR Papua lewat kursi pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Yang perlu dilakukan, kata Jack, adalah diawali dengan perubahan tata tertib. Hal ini sudah pernah disampaikan secara internal, namun belum ada progress untuk ditindaklanjuti.

   Selain Jack Komboy, Fraksi Golkar juga mengutarakan hal serupa. Dibacakan oleh Tan Wie Long bahwa satu kursi jabatan pimpinan DPRP harus diisi kelompok khusus di DPR Papua, namun hingga kini belum diisi.

   “Fraksi Golkar meminta kepada pimpinan DPRP untuk mempertimbangkan realisasi  pengisian jabatan tersebut. Pasalnya dari amanat undang – undang Otsus hak jabatan wakil ketua menjadi wajib diatur dalam PP nomor 106 tahun 2021,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buka Raker KONI, Sekda : Pertahankan Prestasi Empat Besar

   Fraksi PAN juga menyampaikan hal serupa . “Kami Fraksi PAN mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPRP yang  diangkat melalui kursi pengangkatan Otsus diberikan porsi untuk menduduki kursi pimpinan sesuai dengan PP nomor 106 sehingga pimpinan DPRP harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib,” tutup Feryana Wakerkwa sebagai pelapor. (ade/tri)

JAYAPURA-Dalam sidang pembahasan RAPBD tentang perubahan anggaran yang digelar pada pekan kemarin, sejumlah fraksi di DPR sempat menyuarakan soal kurangnya satu kursi wakil ketua yang saat ini diisi oleh 3 wakil ketua.

Pasalnya jika merujuk  pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kursi pimpinan salah satunya diduduki oleh anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan. Hanya sudah 2 tahun terakhir,  persoalan ini terkesan diabaikan  sehingga  14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan, hanya lebih banyak menunggu respon para pimpinan DPRP.

  “Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada lembaga DPR Papua untuk melakukan perubahan tata tertib dewan untuk melakukan perubahan tata tertib dewan  untuk dapat diakomodir, salah satu pimpinan dewan untuk dapat mengakomodir salah satu anggota DPRP  dari kursi pengangkatan,” kata Jack Komboy, pekan kemarin.

Baca Juga :  Masyarakat kini Was-was ke Rumah Sakit

  Iapun menyebut keberadaan anggota DPR Papua lewat kursi pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Yang perlu dilakukan, kata Jack, adalah diawali dengan perubahan tata tertib. Hal ini sudah pernah disampaikan secara internal, namun belum ada progress untuk ditindaklanjuti.

   Selain Jack Komboy, Fraksi Golkar juga mengutarakan hal serupa. Dibacakan oleh Tan Wie Long bahwa satu kursi jabatan pimpinan DPRP harus diisi kelompok khusus di DPR Papua, namun hingga kini belum diisi.

   “Fraksi Golkar meminta kepada pimpinan DPRP untuk mempertimbangkan realisasi  pengisian jabatan tersebut. Pasalnya dari amanat undang – undang Otsus hak jabatan wakil ketua menjadi wajib diatur dalam PP nomor 106 tahun 2021,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Hak Nakes

   Fraksi PAN juga menyampaikan hal serupa . “Kami Fraksi PAN mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPRP yang  diangkat melalui kursi pengangkatan Otsus diberikan porsi untuk menduduki kursi pimpinan sesuai dengan PP nomor 106 sehingga pimpinan DPRP harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib,” tutup Feryana Wakerkwa sebagai pelapor. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya