“Anggota KPU RI dua minggu sebelum pemilu mereka sudah disini (Papua). Ada yang dua Minggu, ada yang satu Minggu, ada yang tiga hari saja. Mereka tidak lama-lama, mereka bergantian sampai selesai,” pungkasnya.
Yofrey Piryamta
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta mengaku tetap akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk antisipasi potensi keterlambatan dalam merekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua
Adapun isi surat itu disampaikan Bawaslu Papua tidak jauh dari peringatan Bawaslu kepada KPU Papua.
Supaya apa yang terjadi dan menjadi kendala dari Pemilu sebelumnya tidak terjadi lagi pada, PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, 6 Agustus 2025 mendatang. Namun sementara ini suratnya masih dalam proses.
“Anggota KPU RI dua minggu sebelum pemilu mereka sudah disini (Papua). Ada yang dua Minggu, ada yang satu Minggu, ada yang tiga hari saja. Mereka tidak lama-lama, mereka bergantian sampai selesai,” pungkasnya.
Yofrey Piryamta
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta mengaku tetap akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk antisipasi potensi keterlambatan dalam merekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua
Adapun isi surat itu disampaikan Bawaslu Papua tidak jauh dari peringatan Bawaslu kepada KPU Papua.
Supaya apa yang terjadi dan menjadi kendala dari Pemilu sebelumnya tidak terjadi lagi pada, PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, 6 Agustus 2025 mendatang. Namun sementara ini suratnya masih dalam proses.