Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

THR Pegawai Pemkot Capai Rp 17 M Lebih

JAYAPURA-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022  para ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara bisa merasa lega karena mendapat  gaji THR, bahkan sudah masuk ke rekening bank masing-masing. Untuk di lingkungan pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura sendiri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 sudah juga sudah dicairkan Pemkot Jayapura.

   Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Dessy Y. Wanggai, mengungkapkan, pemerintah Kota Jayapura telah membayarkan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) estimasi sebesar Rp  Rp.17.617.004.520

  Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara/pensiunan/penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga :  Penghapusan Honorer Belum Pasti, Pengangkatan P3K Dilakukan Bertahap

  Kata Dessy,  pembayaran Gaji THR berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 tanggal 18 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerimaan tunjangan tahun 2022.

  “Pasal 3 ayat 1 aparatur Negara yang menerima, yakni PNS dan calon PNS dengan menggunakan data gaji bulan April 2022, PPPK (masih perekrutan), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara (Wali Kota Jayapura dan anggota DPRD). Pasal 6 ayat 1, THR anggarannya bersumber dari APBD, komponen pembayaran THR anggarannya bersumber dari APBD komponen pembayaran gaji pokok,  keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum,”ucapnya, Rabu (27/4)kemarin.

Baca Juga :  Enam Hari Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

   Diakui, Estimasi pembayaran THR tahun 2022 untuk gaji pokok Rp 13.664.442.250, tunjangan keluarga Rp 1.053.104.320, tunjangan struktural Rp 534.320.000, tunjangan Fungsional Rp 585.215.300, tunjangan pangan Rp 1.126.404.070, dan tunjangan pajak Rp 331.178.150. Sehingga totalnya Rp17.617.004.520 .(dil/tri)

JAYAPURA-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022  para ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara bisa merasa lega karena mendapat  gaji THR, bahkan sudah masuk ke rekening bank masing-masing. Untuk di lingkungan pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura sendiri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 sudah juga sudah dicairkan Pemkot Jayapura.

   Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Dessy Y. Wanggai, mengungkapkan, pemerintah Kota Jayapura telah membayarkan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) estimasi sebesar Rp  Rp.17.617.004.520

  Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara/pensiunan/penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga :  Pantai Menjadi Pilihan Tepat Melepas Penat

  Kata Dessy,  pembayaran Gaji THR berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 tanggal 18 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerimaan tunjangan tahun 2022.

  “Pasal 3 ayat 1 aparatur Negara yang menerima, yakni PNS dan calon PNS dengan menggunakan data gaji bulan April 2022, PPPK (masih perekrutan), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara (Wali Kota Jayapura dan anggota DPRD). Pasal 6 ayat 1, THR anggarannya bersumber dari APBD, komponen pembayaran THR anggarannya bersumber dari APBD komponen pembayaran gaji pokok,  keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum,”ucapnya, Rabu (27/4)kemarin.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja dari PNG

   Diakui, Estimasi pembayaran THR tahun 2022 untuk gaji pokok Rp 13.664.442.250, tunjangan keluarga Rp 1.053.104.320, tunjangan struktural Rp 534.320.000, tunjangan Fungsional Rp 585.215.300, tunjangan pangan Rp 1.126.404.070, dan tunjangan pajak Rp 331.178.150. Sehingga totalnya Rp17.617.004.520 .(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya