Untuk Mencegah Guru ASN Tinggalkan Sekolah Yayasan
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini mengabdi di sekolah yayasan.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru yayasan yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh serta-merta dipindahkan ke sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama Tabenak menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan sekolah-sekolah yayasan, khususnya lima yayasan pelopor pendidikan di tanah Papua.
“Selama ini, terdapat kecenderungan guru yang telah lulus seleksi ASN memilih atau dipindahkan ke sekolah negeri, sehingga sekolah yayasan kehilangan tenaga pendidik berpengalaman,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/2).
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada keberlanjutan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah yayasan, terutama yang berada di wilayah terpencil.
“Kebijakan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun secara prinsip, sekolah negeri dan sekolah yayasan harus berjalan beriringan tanpa adanya perlakuan berbeda,” katanya.
“Sekolah yayasan dan sekolah negeri sama-sama mendidik anak bangsa. Tidak boleh ada yang dianakemaskan atau diperlakukan berbeda. Keduanya harus mendapatkan pelayanan yang baik,” sambungnya.
Dikatakan, surat edaran yang akan diterbitkan nantinya menjadi pedoman bagi dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Untuk Mencegah Guru ASN Tinggalkan Sekolah Yayasan
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini mengabdi di sekolah yayasan.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru yayasan yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh serta-merta dipindahkan ke sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama Tabenak menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan sekolah-sekolah yayasan, khususnya lima yayasan pelopor pendidikan di tanah Papua.
“Selama ini, terdapat kecenderungan guru yang telah lulus seleksi ASN memilih atau dipindahkan ke sekolah negeri, sehingga sekolah yayasan kehilangan tenaga pendidik berpengalaman,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/2).
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada keberlanjutan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah yayasan, terutama yang berada di wilayah terpencil.
“Kebijakan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun secara prinsip, sekolah negeri dan sekolah yayasan harus berjalan beriringan tanpa adanya perlakuan berbeda,” katanya.
“Sekolah yayasan dan sekolah negeri sama-sama mendidik anak bangsa. Tidak boleh ada yang dianakemaskan atau diperlakukan berbeda. Keduanya harus mendapatkan pelayanan yang baik,” sambungnya.
Dikatakan, surat edaran yang akan diterbitkan nantinya menjadi pedoman bagi dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.