Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MRP dalam menjaga kelestarian hutan adat sekaligus melindungi budaya Orang Asli Papua. Terlebih, pertumbuhan dan pembangunan di Papua saat ini semakin pesat. “Karena itu, MRP sebagai lembaga kultural memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat, terutama dari sisi adat dan budaya,” jelas Nerlince.
Ke depan, MRP juga akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur agar masyarakat Papua tidak lagi menjual tanah adat, melainkan mengelolanya melalui sistem sewa.
“Ini penting agar generasi muda Papua ke depan tidak kehilangan tempat tinggal, khususnya tanah yang merupakan warisan orang tua. Kalau tanah dijual, maka selamanya menjadi milik orang lain. Tetapi jika disewakan, kapan pun bisa diambil kembali sesuai kesepakatan kontrak, misalnya 20 tahun,” terangnya.
Nerlince berharap ide dan gagasan tersebut dapat diterima oleh masyarakat adat demi masa depan anak cucu Papua. “Kalau dari sekarang tidak kita lakukan, maka lambat laun anak cucu kita akan kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MRP dalam menjaga kelestarian hutan adat sekaligus melindungi budaya Orang Asli Papua. Terlebih, pertumbuhan dan pembangunan di Papua saat ini semakin pesat. “Karena itu, MRP sebagai lembaga kultural memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat, terutama dari sisi adat dan budaya,” jelas Nerlince.
Ke depan, MRP juga akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur agar masyarakat Papua tidak lagi menjual tanah adat, melainkan mengelolanya melalui sistem sewa.
“Ini penting agar generasi muda Papua ke depan tidak kehilangan tempat tinggal, khususnya tanah yang merupakan warisan orang tua. Kalau tanah dijual, maka selamanya menjadi milik orang lain. Tetapi jika disewakan, kapan pun bisa diambil kembali sesuai kesepakatan kontrak, misalnya 20 tahun,” terangnya.
Nerlince berharap ide dan gagasan tersebut dapat diterima oleh masyarakat adat demi masa depan anak cucu Papua. “Kalau dari sekarang tidak kita lakukan, maka lambat laun anak cucu kita akan kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q