Selain itu sebanyak 13 kasus telah dilimpahkan penyidik lakalantas ke kejaksaan, 26 kasus diberikan SP-3 dan Restoratif Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan di luar pengadilan sebanyak 1.199 kasus.
Polisi menyampaikan peningkatan ini semua terjadi karena kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi aturan dan tata tertib berlalulintas dan para pelanggar tersebut didominasi dengan pengendara tanpa helm, pengendara di bawah umur dan yang sering terjadinya fatalitas kecelakaan diakibatkan karena pengendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Langkah-langkah konkrit telah dilakukan oleh satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota untuk menekan angka kecelakaan mulai dari himbauan, sosialisasi, dan edukasi kamseltibcar lantas melalui penyebaran spanduk, baliho, pamflet dan sticker tertib berlalulintas.
Selain itu upaya yang dilakukan yakni peningkatan dikmas kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir serta pelaksanaan razia, hunting dan patroli di daerah rawan pelanggaran, rawan kemacetan dan rawan kecelakaan.
“Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota juga kini tengah menghidupkan kembali giat Forum Lalulintas dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan,” tutup KBP Victor Mackbon.(ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos