Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Di Papua,  Keterbukaan Informasi Publik masih Rendah

JAYAPURA – Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah.

  Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menyampaikan, Permendagri ini dikeluarkan dengan maksud untuk meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berkualitas dan memberikan kepastian atas hak masyarakat  terhadap informasi publik yang dinginkan.

  “Tetapi kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua, belum maksimal dilaksanakan,” kata Wilhelmus dalam siaran persnya, Selasa (26/9).

  Bahkan menurut Wilhelmus, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) setiap tahun yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua, menemukan bahwa masih banyak badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua, yang belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Baca Juga :  Harga Sejumlah Bapok Mulai Meningkat

  “Ini menunjukkan ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah,” tegasnya.

  Selain itu lanjut Wilhelmus, komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal, terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

  “Seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi publik, dan membuka partisipasi bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

   Wilhelmus mengaku jika pihaknya menemukan di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua, sebagai PPID utama di Provinsi Papua dalam mendorong keterbukaan informasi publik kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu/pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Pasokan Senjata KKB Hasil Rampasan

  Selain itu, dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID di Papua kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik. “Terkait hal ini, saya meminta Kemendagri RI untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan di tanah Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA – Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah.

  Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menyampaikan, Permendagri ini dikeluarkan dengan maksud untuk meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berkualitas dan memberikan kepastian atas hak masyarakat  terhadap informasi publik yang dinginkan.

  “Tetapi kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua, belum maksimal dilaksanakan,” kata Wilhelmus dalam siaran persnya, Selasa (26/9).

  Bahkan menurut Wilhelmus, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) setiap tahun yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua, menemukan bahwa masih banyak badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua, yang belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diamankan Dengan Kasus Berbeda

  “Ini menunjukkan ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah,” tegasnya.

  Selain itu lanjut Wilhelmus, komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal, terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

  “Seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi publik, dan membuka partisipasi bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

   Wilhelmus mengaku jika pihaknya menemukan di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua, sebagai PPID utama di Provinsi Papua dalam mendorong keterbukaan informasi publik kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu/pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Menyikapi Kalender Kamtibmas,  Polres Supiori Siagakan Ratusan Personel

  Selain itu, dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID di Papua kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik. “Terkait hal ini, saya meminta Kemendagri RI untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan di tanah Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya