JAYAPURA-Proses hukum terhadap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Abepura terus bergulir. Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura resmi menyerahkan satu orang tersangka berinisial AI (18) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (25/8) pagi. Aksi tersangka ini, terungkap berkat terekam CCTV, yang juga jadi barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang intensif dalam menangani laporan masyarakat.
“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Adtri,” kata Kompol Samberi.
Tersangka AI diketahui terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi PA 3854 JI. Sepeda motor tersebut merupakan milik seorang warga bernama Maria Dwi, yang diparkir di kawasan belakang Koramil Abepura.
Aksi pencurian ini berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-gerik tersangka saat melancarkan aksinya.